TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan seluruh karyawan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dialihkan menjadi satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3136 Tahun 2012 tentang pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi BP Migas, ditetapkan tugas wakil kepala dan deputi pada BP Migas dialihkan kepada satuan kerja sementara.
"Para pekerja yang semula jabatannya sebagai wakil kepada dan deputi pada BP Migas dialihkan pada satuan kerja sementara kegiatan hulu migas dengan jabatan yang sama," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di hadapan karyawan BP Migas, di City Plaza, Jakarta, Kamis, 15 November 2012.
Rudi mewakili Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan surat Keputusan Menteri ESDM yang ditandatangani 13 November lalu di hadapan seluruh karyawan BP Migas. Pembacaan Keputusan Menteri ESDM ini dilakukan di aula khusus lantai 9 gedung City Plaza, Jakarta. Seluruh jajaran karyawan dan Deputi BP Migas hadir di situ. Selain Rudi, hadir juga Dirjen Migas Evita Herawati Legowo.
Poin selanjutnya dari Keputusan Menteri ESDM, kata Rudi, menyebutkan seluruh pejabat dan pekerja BP Migas sebagaimana poin sebelumnya diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan berlaku sebelum pengalihan.
Para pejabat dan pekerja BP Migas juga diminta untuk tetap melanjutkan tugas dan pekerjaan yang dibebankan sebelumnya.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan sampai ada peraturan baru," kata Rudi yang disambut tepuk tangan dari karyawan BP Migas.
Rudi menambahkan, mengenai legalitas urusan surat-menyurat, Kementerian ESDM telah membuatkan kop surat khusus. Namun, kop surat ini tidak mencantumkan logo BP Migas maupun logo Kementerian ESDM.
"Mohon maaf logo BP Migasnya sementara tidak ada. Walaupun cantolannya pada Menteri ESDM, tapi ini adalah unit khusus yang bukan di bawah Kementerian langsung," ujarnya.
Ia juga menyelipkan pesan kepada seluruh jajaran BP Migas untuk langsung mulai bekerja dan memproses seluruh urusan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sejak pembacaan keputusan ini.
ROSALINA
Berita lain:
BPK Minta BP Migas Segera Susun Laporan Keuangan
BPK: Ada Inefisiensi di BP Migas
DPR: Evaluasi BP Migas Harusnya via Revisi UU
BP Migas Dibubarkan, Kadin Desak Regulasi Baru
BP Migas Dibubarkan, Pemohon Hormati Putusan MK