TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan akan tetap melakukan ekspor mineral dan batu bara tanpa batasan apa pun. Maka, dapat dikatakan hal ini mengabaikan larangan dari pemerintah. Para pengusaha menyatakan hal tersebut menanggapi langkah pemerintah yang berkukuh menggunakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012.
"Kadin bersama dengan pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor minerba sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Distribusi dan Logistik, Natsir Mansur, seusai menggelar pertemuan dengan pengusaha di Menara Kadin, Rabu, 14 November 2012.
Selain itu, Kadin juga memandang perlunya peraturan baru untuk menanggapi munculnya beragam persoalan yang disebutkan dalam Permen 7, Permen 11, Permen 12, dan Permen 29 serta PMK 75. Dalam pembahasan regulasi baru ini, Kadin dan pengusaha terkait meminta pemerintah untuk melibatkan mereka dalam proses pembuatan regulasi tersebut. "Sudah saatnya bagi pemerintah untuk tidak lagi sewenang-wenang mengeluarkan aturan. Sekali dikeluarkan akibatnya banyak sekali," kata Ketua Komite Tetap Mineral dan Galian Kadin, Riswan Nasution.
Menyoal kuota ekspor nasional, Kadin meminta pemerintah untuk membentuk tim nasional yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kadin, asosiasi terkait serta surveyor independen untuk menghitung kuota ekspor nasional yang sesuai. Setelah kuota ekspor nasional ditetapkan, maka jumlah ini akan langsung diserahkan pada Kementerian Perdagangan untuk direalisasikan.
Kadin juga memandang bahwa sertifikasi Clear and Clean (CnC) tak lagi diperlukan. Jika pun diperlukan, maka sertifikat CnC harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.
Beberapa pengusaha kemungkinan akan mengajukan tuntutan pada pemerintah karena merasa dirugikan dengan implementasi Permen Nomor 7 tersebut. Pekan depan, Kadin dan pengusaha akan menghitung besaran kerugian. "Apabila memungkinkan mengajukan perdata dan setelah menghitung seluruh kerugian," kata Natsir. Sejak Permen 7 Tahun 2012 diberlakukan, pengusaha minerba merasa dirugikan. Mereka mengklaim industri nikel sudah merugi Rp 6 triliun sejak aturan ini berlaku Mei lalu.
Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Indra Suhendra mengatakan pihaknya masih mencari-cari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Permen ESDM No 7 Tahun 2012. Meskipun putusan MA sudah keluar, menurut Dede, putusan itu tidak bisa berlaku seketika, melainkan masih ada tenggang waktu bagi eksportir. "Sebenarnya aneh juga kalau MA keluarkan putusan, sementara UU Pertambangan yang menaungi Permen itu juga sedang menjalani sidang judicial review," katanya.
ANANDA W. TERESIA | BERNADETTE MUNTHE