TEMPO.CO, Brebes- Menteri Pertanian Suswono mengaku belum bisa memaksa para bupati dan walikota menaati UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Masalahnya, kata dia, tak ada peraturan tata ruang yang jelas di daerah-daerah yang menegaskan mana lahan pertanian pangan yang hendak dilindungi.
"Undang-undang itu belum bisa memberi sanksi, karena belum ada penentuan mana lahan pangan berkelanjutan," kata Suswono, pada Kamis 15 November 2012.
Menurut Suswono, selain tak ada aturan tata ruang, penegakan UU Perlindungan Lahan Pertanian juga dipersulit dengan tidak adanya peraturan daerah tentang hal serupa. Dia menuding sejumlah kabupaten dan provinsi berpikir sektoral dengan hanya mengedepankan ketersediaan lahan yang bisa menutup kebutuhan pangan di wilayah mereka sendiri. "Padahal, seharusnya semua berpikir menutup kebutuhan pangan nasional," katanya.
Tidak bisa diterapkannya UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan ini, kata Suswono, mengkhawatirkan. Pasalnya, setiap tahun ada sedikitnya 100 ribu hektar lahan pertanian beralih fungsi jadi perumahan dan kawasan industri. "Ini menyebabkan produksi pangan kita terus turun," katanya.
Di Brebes sendiri, setiap bulan, 10-13 hektare lahan produktif beralih fungsi. "Saat ini luas lahan pertanian produktif di Kabupaten Brebes tinggal 89.711 hektare atau turun dari luas lahan sebelumnya yang mencapai 91.877 hektare," ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Brebes, Daryono.
EDI FAISOL
Berita Terpopuler:
Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso
Penangkapan Ola dan Suaminya Bak Film Hollywood
Di SD, Tak Ada lagi Pelajaran IPA-IPS
Malam 1 Sura, Keluarga Keraton Surakarta Ribut
Kini Jokowi Ditantang Benahi Sampah