TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Ismayatun menyatakan bahwa DPR sama sekali tidak siap dengan pembubaran BP Migas. Karena itu, DPR mendadak melakukan rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan untuk menyusun undang-undang pengelolaan migas yang baru. "Karena kemarin kami memang tidak siap," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 November 2012.
Para pemangku kepentingan yang dilibatkan adalah pakar, akademisi, investor, pelaku bisnis, serta pemerintah daerah. Ismayatun menjelaskan, dengar pendapat itu juga diikuti oleh pemerintah daerah untuk membicarakan tentang sistem bagi hasil dalam pengelolaan blok migas.
Menurut Ismayatun, belum ada seorang pun yang dapat memahami arah pengelolaan blok migas di kemudian hari. "Kami juga tidak mau DPR dibilang tidak becus, terus ada "judicial review" terus," katanya.
Ia juga menyatakan pengelolaan blok migas di Indonesia sepenuhnya tergantung pada kebijakan Presiden.
Pemerintah menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Di masa mendatang, seluruh fungsi BP Migas akan diemban oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
"Pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, fungsi-fungsi yang melekat yang ada dalam upaya kita dalam industri perminyakan harus tetap berjalan. Makanya rapat memutuskan tidak boleh terjadi kekosongan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Selasa, 13 November 2012.
Pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar fungsi-fungsi BP Migas tetap berjalan di bawah kementerian ESDM. Tapi perincian teknis mengenai pengambilalihan belum diketahui. Pasalnya rapat yang membahas aspek teknis akan digelar kemudian dengan melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
MARIA YUNIAR