TEMPO.CO, Jakarta - Rambutnya yang dicat pirang dibiarkan tergerai. Meski ada rona merah di kedua sudut matanya karena habis menangis, raut wajah Meirika Franola alias Ola tampak cerah. Vonis mati yang diketuk majelis hakim pimpinan Asep Iwan Iriawan di Pengadilan Negeri Tangerang seperti menguap. "Sedih, sih, sedih. Saya kan punya dua anak yang masih kecil-kecil. Jadi, jangan dilihat dari mimik saya yang bisa tersenyum dan tertawa-tawa," katanya seperti dikutip majalah Tempo edisi 3 September 2000.
Polisi menangkap Ola pada 12 Januari 2000 ketika sedang bersantap di McDonald's Bandara Soekarno-Hatta. Ia divonis hukuman mati. Beberapa kali mengajukan grasi, tapi ditolak. Presiden SBY membuat keputusan mengejutkan dengan memberi grasi pada Ola pada 26 September 2011 melalui Keppres Nomor 35 Tahun 2011. Ola mendapat keringanan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Lihat: Lima Alasan Presiden Beri Grasi Terpidana Narkoba. Belakangan, Ola terindikasi melakukan kejahatan sama.
Wanita berkulit bersih itu kelihatan lebih tegar ketimbang terhukum mati lainnya, Rani Adriani, yang masih sepupunya. Agaknya, Rani merasa sulit melupakan vonis mati itu. "Saya enggak tahu perasaan saya sekarang, antara sedih, marah, dan kecewa. Saya ini kan cuma kurir, kok, dihukum seberat ini," ujar Rani. Sambil menunggu putusan banding, dua wanita bersaudara itu mengisi hari-hari dengan beribadah dan berkebun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Jalan hidup Ola agaknya berliku. Setamat SMA di Cianjur, Jawa Barat, dia merantau ke Jakarta dan menjadi disc jockey. Dari pekerjaannya itu, Ola beroleh anak. Ya, apalagi kalau bukan akibat hubungan intim dengan seorang pria. "Sebut saja Mr X," ucapnya. Untuk menghidupi Eka Prawira, anaknya, Ola bekerja sebagai disc jockey di berbagai diskotek di Puncak; Bogor; Bali; dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Secercah sinar terang tiba-tiba memayungi hidupnya. Pada Oktober 1997, dia bertemu dengan Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Pantai Gading. Mereka bertemu di apartemen Ola di bilangan Kampung Bali, Jakarta Pusat. Ketika itu, Mouza mau mencari temannya yang berpacaran dengan tetangga Ola. Tapi yang dicari tiada. Ola pun menawari Mouza menunggu di kamarnya.
Dari suaminya, Ola berbisnis narkoba dan masuk jaringan internasional. Polisi menangkap Ola yang mengantar dua anggotanya, Rina Andriani dan Deni Setia Maharwan, terbang ke Inggris dengan membawa heroin pada 12 Januari 2000. Dari penuturan Ola, polisi mendapatkan keterangan posisi suaminya hingga terjadi baku tembak. Mouza, sang suami, bersama empat temannya tewas dalam baku tembak itu di rumah kontrakannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
IRFAN BUDIMAN | YANDI MR
Baca juga:
Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso
Penangkapan Ola dan Suaminya Bak Film Hollywood
Ola Sesumbar Hanya Jalani Vonis 15 Tahun
Ola Pernah Minta Bantuan Ayin
Mahfud Tantang Sudi Silalahi
Mahfud: Presiden SBY Mendapat Masukan Sesat