Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

image-gnews
TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan hakim agung Ahmad Yamani sempat memalsukan putusan Peninjauan Kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan. Menurut Djoko, dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, Yamani membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu 12 tahun penjara. Padahal, kata dia, majelis hakim dalam persidangan PK kasus Hengky ini memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

"Dia beralasan lalai, tapi Mahkamah Agung menilai itu sangat fatal," kata Djoko Sarwoko dalam konferensi pers di rumah dinas Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Sabtu 17 November 20012. Mahkamah Agung menilai tindakan Yamani itu tidak profesional.

Penilaian ini disampaikan Djoko setelah hakim agung menggelar rapat pimpinan dengan agenda utama membahas pengunduran diri Yamani. Rapat juga membahas hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Mahkamah Agaung terhadap vonis PK kasus Hengky Gunawan.

Menurut Djoko, tulisan tangan Yamani ditemukan saat Tim Pemeriksa memeriksa putusan PK Hengky yang sidangnya dipimpin oleh hakim agung Imron Anwari. Yamani, kata dia, tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman gembong narkoba tersebut 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim PK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah kasus pemalsuan ini terkuak, Mahkamah Agung kemudian meminta Yamani untuk mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamani mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, Yamani menyampaikan alasan pengunguran dirinya yakni karena sakit dan kerap tidak masuk. Ia menyatakan sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

18 Maret 2014

iPod shuffle generasi keempat. Foto: appleinsider.com
iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan iPod itu dibeli seharga kurang dari Rp 500 ribu per unit.


Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

17 Maret 2014

Sekretaris MA, Nurhadi. TEMPO/Subekti
Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

Penyanyi Anggun, Andien, dan Vidi Aldiano tampil di panggung untuk menghibur para tamu undangan.


KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

18 September 2013

Pegawai Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

Djodi dan Mario sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.


Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

2 Agustus 2013

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

Masa pemeriksaan antaranggota majelis hakim akan lebih singkat karena berlangsung bersamaan dalam waktu tiga bulan.


Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

24 Juli 2013

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Agung Hamdi usai pelatikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

Kemungkinan salah ketik di Mahkamah Agung terbuka karena lembaga itu menangani ribuan kasus.


Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

11 Desember 2012

Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

"Terperiksa sudah hadir," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar.


Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

22 November 2012

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

Kepolisian membutuhkan alat bukti yang cukup.


Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Subekti
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

Tapi Nurhadi membantah pernah membantu kenalannya yang beperkara di MA.


Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

12 November 2012

Nurhadi. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

"Kalau bukan uang korupsi, apa salahnya?"


Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

12 November 2012

Nurhadi. TEMPO/Dinul Mubarok
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

Tak hanya mobil dinas, bahkan rumah dinas Nurhadi pun dia serahkan kepada hakim agung.