TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing telah ditandatangani Menteri Muhaimin Iskandar.
Saat ini, peraturan tersebut masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan. "Saya sudah tandatangani Kamis lalu (15 November 2012)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin iskandar di Jakarta, Jumat malam, 16 November 2012.
Dalam aturan tersebut, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing dihapus kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.
Untuk mempermudah pemahaman di masyarakat, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak digunakan lagi. Ia menyarankan dua istilah jenis pola hubungan kerja, yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan ditandatanganinya peraturan menteri soal tenaga alih daya itu, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur
Kisah Ola 3: Magic dan Kedok Suami
Kisah Ola 4: Dari Kurir Jadi Drug Trafficker
Kisah Ola 5: Lurah di Cianjur pun Tergiur
Kisah Ola 2: Terpesona Pedagang Pakaian
Kisah Ola 6, Alex Bambang: Ola Pemain Sandiwara