TEMPO.CO, Bekasi - Penetapan besaran upah minimum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tak lepas dari aksi demonstrasi buruh yang sempat membuat khawatir kalangan pengusaha industri. Oleh karena itu, saat diputus dengan nilai tertinggi Rp 2,4 juta per bulan, mayoritas pengusaha menerima.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, pengusaha tak ingin terjadi polemik dengan pekerja sehingga mengganggu iklim industri di Kabupaten Bekasi. "Penetapan upah buruh dipengaruhi demonstrasi," kata Sutomo di Bekasi, Sabtu, 17 November 2012.
Sebelum ada negosiasi nilai upah minimun 2013 antara pengusaha, buruh, dan pemerintah daerah yang diputuskan Rabu lalu, 14 November, gelombang demonstrasi buruh di tujuh kawasan industri terjadi siang-malam. Buruh melakukan sweeping terhadap rekan-rekannya yang masuk kerja dan memaksa mereka mogok bersama.
Aksi itu kemudian direspons pengusaha dengan cara mengancam akan hengkang dari Indonesia, dengan konsekuensi akan banyak buruh kehilangan pekerjaan. Menurut Sutomo, persoalan buruh yang terjadi itu melatarbelakangi pengambilan keputusan terhadap nilai upah minimum.
Pengusaha, Sutomo melanjutkan, tidak ingin menyulitkan iklim industri dan berusaha maksimal menjaga investasi tetap stabil. "Itu menjadi komitmen kami sebagai pengusaha," katanya.
Nilai upah minimum Kabupaten Bekasi untuk kelompok I naik sebesar Rp 2.402.400 per bulan, kelompok II Rp 2.302.300 per bulan, kelompok III Rp 2.042.040 per bulan, dan kelompok umum Rp 2.002.000 per bulan.
Sutomo menjelaskan, Apindo saat ini belum bisa memerinci berapa perusahaan yang tak mampu membayar sesuai standar upah minimum baru itu. Total perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi sebanyak 4.600 perusahaan.
HAMLUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Hiswana Migas Ikut-ikutan Dukung BP Migas Bubar
Dua Opsi Gantikan BP Migas
Perpres untuk Eks-BP Migas Sudah Ditandatangani
Awas! Ada ''Bom Waktu'' Norgas di Merak
SBY: Eks Pegawai BP Migas Tetap pada Posisinya
Setelah BP Migas, BPH Migas Juga Terancam Bubar