TEMPO.CO, Depok -- Kedutaan Besar Korea Selatan meminta Kepolisian Resor Kota Depok tidak melakukan otopsi terhadap jenazah Jeon Moosong, 32 tahun, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas terjatuh dari lantai 18 apartemen Margonda Residence pada Sabtu malam, 17 November 2012.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan permintaan tersebut merupakan keinginan keluarga korban di Korea. "Pihak keluarga melalui Kedutaan Korea meminta jenazah korban tidak diotopsi," kata Mulyadi di Markas Polresta Depok, Ahad, 18 November 2012.
Menurut Mulyadi, pihaknya tidak bisa begitu saja mengabulkan permintaan kedutaan karena kematian Jeon tidak wajar. "Dalam standar hukum Indonesia harus diotopsi," ujar Mulyadi. Namun Mulyadi juga tidak menyanggah bahwa otopsi korban harus atas persetujuan keluarga. Sampai saat ini, jenazah korban masih berada di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami minta surat pernyataan saja," katanya. Setelah itu, pihaknya akan membiarkan jenazah korban diurus Kedutaan Korea. Jeon, mahasiswa Universitas Indonesia berkebangsaan Korea, ditemukan tewas di teras dasar apartemen Margonda Residence, Depok pada Sabtu malam lalu.
Tubuhnya remuk dan mengeluarkan banyak darah. Dia dipastikan meloncat dari lantai 18 kamar apartemennya. "Keterangan dari saksi, dia memang bunuh diri," kata Mulyadi.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Dadan Erwandi membenarkan bahwa jenazah Jeon akan diurus langsung oleh Kedutaan Besar Korea. Menurut Dadan, jenazah Joen akan dipulangkan ke Korea pada Senin, 18 November 2012. "Korban mahasiswa bahasa Indonesia untuk asing," katanya.
ILHAM TIRTA