TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan jurnalis adalah profesi yang paling terancam oleh Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Sebab, jurnalis adalah profesi yang paling berurusan dengan informasi dan RUU tersebut bisa mengatur informasi.
"Pekerjaan jurnalis adalah mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik. RUU Keamanan Nasional bisa menutup akses informasi tersebut sehingga jurnalis yang mencoba menggali informasi bisa dianggap mengancam keamanan nasional," kata Agus ketika dihubungi Tempo, Ahad, 18 November 2012.
RUU Keamanan Nasional memberikan wewenang kepada instansi untuk dapat menyadap, memeriksa, dan menangkap. Karena itu, jurnalis akan jadi sasaran yang mudah dituduh karena menguasai banyak informasi.
Jurnalis punya hak untuk menyembunyikan identitas narasumber demi kepentingan narasumber itu sendiri. Menurut Agus, hak tersebut bisa diacak-acak oleh RUU Keamanan Nasional. "Misalnya ada suatu berita muncul tanpa menyebut identitas narasumber. Jurnalis bisa dipaksa polisi mengungkapkan identitas tersebut dan, jika menolak, bisa diartikan mengancam keamanan nasional. Ini berbahaya sekali," ujar dia.
Media massa yang kritis terhadap pemerintah bisa dianggap mengancam negara. "Pemberitaan peristiwa Gerakan 30 September/PKI di Majalah Tempo bisa saja nanti dianggap mengancam ideologi nasional," ujar Agus. Definisi ancaman, menurut dia, masih sumir. Apa pun bisa dikategorikan menjadi ancaman.
Agus Sudibyo adalah salah seorang dari 29 Tokoh masyarakat yang membuat Petisi Bersama Penolakan RUU Keamanan Nasional. Seluruh tokoh tersebut menyuarakan penolakan dalam petisi yang berisi desakan kepada parlemen agar mengembalikan RUU Keamanan Nasional ke pemerintah karena tak jelas maksudnya, dipenuhi pasal karet, bertentangan dengan undang-undang lain, dan dinilai dapat mengancam hak asasi manusia serta demokrasi. Hingga kini, RUU Keamanan Nasional masih dibahas di parlemen.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
29 Tokoh Masyarakat Tolak RUU Keamanan Nasional
Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru
Tak Ada Hak Sadap TNI dalam RUU Keamanan Nasional
RUU Keamanan Nasional, Peran Polisi Tak Dikurangi
RUU Keamanan Nasional Dirombak
Hanura: RUU Keamanan Nasional Belum Perlu