Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Tersangka Skandal Bank Century dari BI  

image-gnews
Sejumlah mahasiswa dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berujuk rasa di KPK, Jakarta, (12/10). Para mahasiswa menuntut penangkapan Jendral Polisi Djoko Susilo, serta Penuntasan Kasus Century dan Hambalang. TEMPO/Seto Wardhana.
Sejumlah mahasiswa dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berujuk rasa di KPK, Jakarta, (12/10). Para mahasiswa menuntut penangkapan Jendral Polisi Djoko Susilo, serta Penuntasan Kasus Century dan Hambalang. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses kasus skandal Bank Century terus berjalan. Senin, 19 November 2012 hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar ekspose atau gelar perkara kasus dana talangan Rp 6,7 triliun itu. Ekspose ini bakal menentukan peningkatan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari gelar perkara ini bakal diketahui cukup-tidaknya alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Minggu, 18 November 2012.

Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, saat ekspose awal November 2012, lembaga antikorupsi ini telah menyimpulkan dugaan keterlibatan dua pejabat Bank Indonesia. Mereka adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter non-aktif dan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Mereka berinisial BM dan SF. “Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century,” kata sumber itu.

Dia menjelaskan, pengucuran FPJP Bank Century pada November 2008 melanggar ketentuan. Ketentuan yang dilanggar itu, menurut sumber, adalah perubahan syarat agar Bank Century tetap bisa mendapatkan fasilitas pendanaan. Badan Pemeriksa Keuangan juga telah menelaah hal ini. Hasilnya, "Penyaluran FPJP tidak sesuai dengan ketentuan,” kata sumber.

Dari dokumen yang dimiliki Tempo mengenai jawaban BPK atas pertanyaan KPK tentang kasus Century, BPK menyatakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008, syarat pemberian fasilitas pendanaan kepada bank, yakni memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sedangkan Bank Century saat mengajukan permohonan FPJP memiliki CAR 2,35 persen. “Dengan demikian, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” tulis dokumen itu.

Namun, pada 14 November 2008, tulis dokumen itu, Bank Indonesia mengubah persyaratan pemberian fasilitas pendanaan dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Padahal, satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen hanya bank milik pengusaha Robert Tantular tersebut.

“Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century memperoleh FPJP,” demikian isi dokumen itu. Walhasil, dengan perubahan itu, Bank Indonesia menyetujui fasilitas pendanaan Bank Century Rp 502,07 miliar pada 14 November 2008.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, perubahan syarat FPJP Bank Century sudah dipaparkan dalam laporan BPK ke DPR dua tahun lalu. Hasil pemeriksaan BPK, pengucuran dana FPJP Bank Century memang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Pengawas DPR rencananya segera menindaklanjuti ekspose KPK. Dalam rapat dengan lembaga antirasuah pada Selasa 20 November 2012 besok, anggota Tim Pengawas Hendrawan Supratikno berharap KPK sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus ini. “Penetapan tersangka bisa menjadi pintu masuk pengungkapan skandal Century,” kata Hendrawan.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai penetapan tersangka dari Bank Indonesia sangat wajar. Menurut dia, episentrum skandal ini memang berada di bank sentral. “Penetapan tersangka itu bisa segera menyentuh pusat korupsi,” ujarnya.

Anggota tim pengawas lainnya, Akbar Faizal, mengatakan dua nama pejabat BI yang diduga terlibat ini bukanlah nama baru karena sudah pernah dipaparkan dalam rapat paripurna DPR pada 3 April 2010 bersama puluhan nama lain yang terkait dengan skandal Bank Century. “Keterlibatan keduanya sudah ditemukan oleh DPR sejak dua tahun lalu,” kata dia.

Bahkan, menurut dia, ketika Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menyebutkan ada enam indikasi korupsi dalam kasus ini, tim pengawas tidak terlalu menyambut antusias. Sebab, indikasi korupsi ini juga sudah ditemukan sejak jauh-jauh hari. "Kami harus menunggu dua tahun lebih," kata dia.

Soal nama baru pejabatnya yang diduga terlibat skandal Bank Century, juru bicara Bank Indonesia Difi Johansyah mengatakan belum mendapat kabar ihwal dugaan keterlibatan pejabat Bank Indonesia dalam kasus Century. “Jadi, belum bisa berkomentar,” kata dia.

TRI SUHARMAN | WAYAN AGUS PURNOMO | MARTHA THERTINA | BERNADETTE CHRISTINA

Berita Terkait:
Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi 
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Bailout Century
Nasabah Antaboga Ancam Pailitkan Bank Mutiara
PKS Sesalkan Misbakhun Disebut dalam Kasus Century 
KPK Tak Ingin Century Jadi Beban Sejarah  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.