Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Century Belum Tuntas, Samad Ogah Mundur  

image-gnews
Abraham Samad. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Abraham Samad. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan tidak akan mengundurkan diri walau pengusutan kasus Bank Century belum rampung. Kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century ini meledak pada 2008 dan hingga akhir sekarang belum rampung.

"Saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak mencari dalih. Ini kewajiban. Saya tidak pernah sepatah kata pun saat fit and proper test di DPR bicara akan akan mundur dalam masa satu tahun bila Century tidak selesai. Itu tidak ada," kata Samad di Jakarta, Senin.

Pernyataan Samad itu menjawab permintaan para politikus Senayan. Mereka mendesak Samad mundur karena menurut klaim mereka, lelaki yang suka bicara ceplas-ceplos itu pernah berjanji akan mundur bila kasus Century tak rampung dalam satu tahun. (Baca juga: Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR)

Pernyataan itu dibantah Samad. Menurut Abraham, dia hanya mengatakan bahwa dia akan mengundurkan diri bila tidak dapat melakukan tindakan apa pun. "Saya akan pulang, apabila tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan saya sudah digaji oleh negara. Meskipun demikian ini bukan dalih untuk menghindar dari kewajiban," katanya. Ia bertekad akan merampungkan kasus ini sampai tuntas.

Samad belum mau mengungkapkan perkembangan terkini pengusutan kasus Bank Century di KPK. "Besok saja ditentukan dan disampaikan progress report-nya," kata dia. Namun, sumber Tempo.co di KPK menyebutkan ada dua pejabat Bank Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Saat ditanya soal ini, Samad tak berkomentar banyak. Dia hanya berjanji Selasa 20 November, dia bersama pimpinan KPK akan memenuhi undangan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR RI untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus yang telah ditangani KPK sejak 2009 tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rapat kan terbuka, jadi dijelaskan progress besok sajalah, tolong bersabar, yang pasti di dunia ini adalah Allah, jadi manusia hanya dapat merencanakan. Saya tidak mau berjanji, nanti Anda marah lagi kepada saya," dia menambahkan.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 menemukan sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Inilah yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu.

ANTARA

Berita Terpopuler Lainnya
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR

Empat Tahun Mencari Tersangka Kasus Century

DPR Tagih Janji KPK Soal Skandal Century

Pejabat BI Jadi Tersangka Tersangka Skandal Bank Century?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.