TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menjamin Satuan Kerja Sementara Pelaku Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) yang ia pimpin bakal bekerja lebih efisien. Salah satu efisiensi yang dilakukan terlihat dari pos belanja pegawai.
Meski gaji dan tunjangan eks pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak akan dikurangi, fasilitas lainnya akan dipangkas. "Saya lihat pejabat-pejabat yang mobilnya Camry akan diganti Kijang," ujarnya dalam pertemuan dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas di Hotel Dharmawangsa, Senin 19 November 2012.
Ucapan mantan Menteri Pariwisata itu pun spontan disambut sekitar 200 tamu yang hadir. Efisiensi memang menjadi target Jero sebagai Kepala SKSP Migas. Bukan hanya bagi pejabat, penurunan kelas mobil dinas akan berlaku bagi semua pegawai BP Migas. "Yang penting sekarang sudah diangkat lagi (jadi pegawai). Lega, kan?" ujarnya.
Transformasi BP Migas menjadi SKSP Migas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3135K/08/MEF/2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3136K/73/MEF/2012.
Dengan lahirnya aturan-aturan tersebut, seluruh fungsi BP Migas otomatis beralih ke SKSP Migas. Tidak hanya berlaku ke dalam, seluruh kontrak yang sebelumnya dibuat oleh para pemangku kepentingan dalam industri Migas dengan BP Migas pun tetap berlaku. "Seluruh kontrak kerja yang sudah ditandatangani akan tetap berjalan seperti sedia kala," katanya.
PINGIT ARIA