Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Minta Jember Dibagi Dua  

image-gnews
TEMPO/Mahbub Djunaidy
TEMPO/Mahbub Djunaidy
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Jember kembali muncul. Kali ini Fraksi Partai Demokrat yang menggulirkan perlunya pemecahan Jember menjadi dua, yaitu Kabupaten Jember dan Kota Jember.

"Pembentukan kembali Kota Jember untuk meningkatkan layanan dan redistribusi pembiayaan pembangunan agar lebih adil dan merata," ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Wasiso, dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Selasa, 20 November 2012.

Menurutnya, usulan pembentukan kota Jember itu berdasarkan sejumlah fakta dan pertimbangan logis. Salah satunya adalah besarnya alokasi anggaran daerah untuk Kecamatan Ajung dalam 10 tahun terakhir untuk pembangunan lapangan terbang Notohadinegoro dan Jember Sport Garden (JSG).

Jika kecamatan Ajung dimasukkan dalam wilayah eks kota adminsitratif Jember lainnya, yakni Kecamatan Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, maka kawasan itu dinilai sudah layak otonom. "Dua proyek investasi besar di Kecamatan Ajung itu akan menimbulkan multi-efek jika digandeng dengan tiga kecamatan lainnya menjadi kota adminsitratif," katanya menambahkan.

Suprapto, Ketua Fraksi Demokrat, mengatakan sebagai perbandingan adalah Kota Batu. Kota yang dulu masuk dalam wilayah Kabupaten Malang itu terdiri dari tiga kecamatan, empat kelurahan, dan 19 desa dengan jumlah penduduk sebanyak 163 ribu jiwa. PAD Kota Batu, kata dia, sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan Kecamatan Ajung, Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, memiliki penduduk sebanyak 350 ribu jiwa. ""Kajian sementara kami, empat kecamatan itu menyumbang pendapatan asli daerah sebanyak 16 persen atau Rp 34 miliar dari total PAD Jember tahun ini (Rp 211 miliar)," kata dia.

Dengan pembagian wilayah Jember menjadi kota dan kabupaten, kata dia, pembangunan di "kota tembakau" itu diyakini akan semakin terarah. Kota Jember, katanya, dijadikan pusat pendidikan, perdagangan, jasa, perhotelan, dan industri. Pemerintah kota akan lebih fokus dalam mengelola lapangan terbang Notohadinegoro dan Jember Sport Garden secara profesional dan menguntungkan pendapatan daerah. Sementara wilayah kabupaten dijadikan pusat agrobisnis, agroindustri, pariwisata, dan lumbung pangan. "Karena itu kami minta Bappekab (Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten) melakukan kajian pemekaran wilayah, sekaligus mengevaluasi penggabungan kotatif Jember ke dalam kabupaten tahun 2001 lalu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan catatan Kantor Arsip Jember, Kabupaten Jember dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur. Kabupaten Jember terdiri dari 28 Kecamatan. Kemudian pada tahun 1976, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976, dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan tiga kecamatan baru, yakni Kecamatan Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates.

Perkembangan selanjutnya, pada 2001, Kota administratif Jember dibubarkan dan dilebur ke dalam Kabupaten Jember. Akhirnya, hingga kini Kabupaten Jember memiliki 31 kecamatan, dengan 244 kelurahan dan desa.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita Terpopuler:
Pacar Sewaan Ada di Jepang

Ilmuwan Temukan Gen Penentu Waktu Kematian

Roket dari Mesir Hantam Israel

Pejabat Israel Bersumpah Lakukan ''Holocaust''

Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau langsung paviliun Indonesia di COP27 yang berlangsung di Sharm El-Sheikh International Congress Center, Mesir, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa
Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.


Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Komisi II DPR RI telah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.


Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.


Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.


Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.


KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.


DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT