TEMPO.CO, Parepare - Kepolisian Resor Parepare menahan seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Parepare, Sulawesi Selatan, siang tadi. Lelaki berinisial AU itu dituding berhubungan badan dengan siswanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Emile Hartanto, mengatakan kasus ini berawal saat AU meminta X dan Y mengikuti kegiatan tambahan di sekolah mereka, Ahad lalu. Entah bagaimana caranya, guru cabul itu memaksa murid kelas IX yang berbeda kelamin itu berhubungan badan. "Pelaku menontonnya," kata Emile kepada wartawan.
Lalu AU meminta Y, murid perempuan, pulang. Pengajar ekstrakulikuler tersebut meminta AK merahasiakan kebejatan itu dan menjanjikannya telepon genggam dan tas.
Kepada polisi, X mengaku telah dua tahun jadi korban pelampiasan nafsu gurunya. Orang tua X--yang juga dirahasiakan namanya--mengatakan anak mereka kerap terlambat pulang dari sekolah. "Cuma pulang untuk ganti baju, lalu kembali ke sekolah," katanya. X juga sering menginap di rumah AU yang memiliki anak dan istri. Orang tua mendapati X kerap mengenakan baju dan tas baru.
Ayah X--yang kerap memukuli anaknya supaya tidak keluyuran setelah jam sekolah--tidak kuasa menahan korban di rumah. "Dia lebih takut kepada gurunya," katanya. Polisi menjerat AU dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku membantah tuduhan tersebut. "Tidak mungkin saya melakukan itu kepada siswa sendiri," katanya.
Sementara, guru cabul di Gowa--yang kemarin dilaporkan meraba kemaluan murid kelas V--belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih mendalami kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Syahrul.
SUARDI GATTANG | IRFAN ABDUL GANI