TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan lembaganya tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden. Ia terindikasi bertanggung jawab dalam kasus Bank Century, yang bergulir sejak 2009.
"KPK tidak punya kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan," ujar dia seusai rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Selasa, 20 November 2012. Hal tersebut didasari oleh konstitusi yang menyebutkan, presiden dan wakil presiden memiliki perlakuan hukum yang berbeda dari warga negara Indonesia lainnya.
Aturan itu menyatakan penyelidikan terhadap presiden atau wakilnya dilakukan oleh DPR. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan, nantinya DPR menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau benar terbukti, MK menyerahkan ke DPR, barulah di-impeach," ujar Abraham dalam rapat.
Ia menampik jika lembaganya tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan Boediono. "Bukannya tidak mau menyentuh," ujar Abraham.
Dalam rapat bersama Tim Pengawas siang tadi, Abraham menyebutkan dua tersangka baru kasus Century. Mereka adalah petinggi Bank Indonesia berinisial BM, yang menjabat Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF, Deputi V Bidang Pengawasan.
Namun demikian, penyebutan nama tersebut bukan hal baru bagi DPR. Sebab, pada 2010, Panitia Khusus Century DPR telah menyampaikan dua inisial nama itu ke KPK.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler lainnya:
Roket dari Mesir Hantam Israel
Pejabat Israel Bersumpah Lakukan ''Holocaust''
Fatah-Hamas Sepakat Bersatu Melawan Israel
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR
Komite Daging Sapi Minta Bantuan Jokowi
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar