TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang menyelidiki Wakil Presiden Boedino dalam kasus Century. Pernyataan Mahfud ini membantah perkataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan lembaganya tak berwenang menyelidiki wakil presiden.
"Di dalam hukum itu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah," katanya, di sela acara Press Commitee for Democracy Empowerment di Gedung RRI, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.
Mahfud mengatakan memang ada aturan tentang perlakuan khusus. Namun, dalam aturan itu tak disebutkan secara spesifik bahwa pejabat yang melakukan tindak pidana tidak bisa diperkarakan. "Dari 37 pasal (UUD 1945) dengan berbagai amendemennya tidak ada yang seperti itu," ujar dia.
Dia juga membantah alasan Abraham mengenai kewenangan penyelidikan Boediono terletak di legislatif, yang selanjutnya diserahkan kepada MK. MK memang berhak memeriksa dugaan adanya kasus pidana yang dilakukan pejabat negara. Namun, lembaganya itu tak berwenang menangani perkara pidana tersebut.
Penanganan kasus pidana tetap diserahkan kepada lembaga penegak hukum. “Pidananya tetap di KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” dia menjelaskan.
Dalam rapat dengan Tim Pengawas Century DPR hari ini, Abraham Samad menyatakan KPK tak bisa menyelidiki keterlibatan Wakil Presiden Boediono. Alasannya, lembaganya tidak berwenang secara hukum. Sebab, dalam teori konstitusi yang ia sebutkan, ada perbedaan perlakuan hukum terhadap presiden dan wakil presiden.
Menurut Abraham, pihak yang berwenang menyelidiki Boediono adalah parlemen. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan, nantinya DPR menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau benar terbukti, MK menyerahkan ke DPR, barulah di-impeach," ujar Abraham.
NUR ALFIYAH