TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad akhirnya menyebut dua nama tersangka baru kasus Bank Century di DPR, Selasa, 20 November 2012. Pernyataan Abraham itu persis dengan yang diberitakan Tempo.co pertama kali Senin lalu (Baca: Dua Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan pada Skandal Century).
Munculnya dua nama tersangka kasus Bank Century itu ternyata belum memuaskan DPR. "Ini masih di bawah ekspektasi," ujar anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, dalam rapat di DPR, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.
Politikus Partai Golkar itu menyesalkan lambatnya penanganan kasus Century hingga memakan waktu tiga tahun. Ia meminta KPK segera menyebutkan tersangka lain. Bambang menilai, dua nama tersangka yang diumumkan KPK belum merujuk kepada kerugian sistemik senilai Rp 6,7 triliun. "Masih ada jalan panjang yang kita lalui," kata dia.
Dalam rapat itu, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dua nama tersangka baru kasus Century. Dua tersangka itu adalah petinggi Bank Indonesia berinisial BM, yang menjabat Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF, Deputi V Bidang Pengawasan.
Anggota Tim Pengawas yang lain, Hendrawan Supratikno, memberi apresiasi atas peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, menurut dia, dua nama tersebut belum cukup. "Ke mana nama-nama yang lain?" kata dia.
Sedangkan Akbar Faisal mempertanyakan alasan KPK tidak menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, sebagai tersangka. "Saya minta penyelidikan berlanjut karena ada indikasi," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal keterlibatan Boediono, Abraham menyatakan, lembaganya mengacu kepada teori konstitusi. Dalam teori itu disebutkan, ada dua warga negara yang jika terjerat kasus hukum, penyelidikannya dilakukan oleh DPR.
Oleh karena itu, Abraham mengatakan, jika DPR menduga ada keterlibatan Boediono, penyelidikannya diserahkan kepada parlemen. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan, nantinya DPR menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau benar terbukti, MK menyerahkan ke DPR, barulah ada pemakzulan," kata Abraham.
Anggota Tim Pengawas lainnya, Ahmad Yani, mengatakan, alasan yang dikemukakan Abraham tidak tepat. "Saat itu Pak Boediono belum menjadi wakil presiden, jadi seharusnya penyelidikan dilakukan oleh KPK," kata dia.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR
Empat Tahun Mencari Tersangka Kasus Century
DPR Tagih Janji KPK Soal Skandal Century
Ilmuwan Temukan Gen Penentu Waktu Kematian
Pejabat Israel Bersumpah Lakukan ''Holocaust''
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR