TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyatakan keprihatinannya pada kondisi tiga pilar demokrasi, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurutnya, ketiga elemen tersebut telah rusak.
Mahfud menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang fungsi legislatif nyatanya telah merusak kepercayaan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
"Akan sulit dipercaya DPR sebagai lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan rakyat. Dia hanya mewakili diri sendiri, elite, paling jauh mewakili partainya," kata dia saat berorasi dalam acara Deklarasi Press Commitee for Democracy Empowerment di Gedung RRI, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.
Lembaga kedua, yakni eksekutif yang dipegang pemerintah juga telah rusak. Sebab, banyak pejabat yang terbelit kasus korupsi. Bahkan, kata dia, ada satu media yang menyebut Indonesia merupakan "republik korupsi" karena separuh kepala daerahnya terlibat kasus ini.
Adapun lembaga yudikatif, Mahfud melanjutkan, telah tercoreng dengan perilaku hakim yang nakal. Dia mencontohkan ada hakim yang terlibat kasus narkoba, ada pula yang mengubah vonis. "Lembaga yudikatif sudah begitu rusak," ucap dia.
Oleh karena itu, Mahfud berharap pada pilar keempat demokrasi, yakni pers. Pers diharapkan dapat berfungsi dengan baik untuk mengabarkan apa yang terjadi di tengah masyarakat. Meski begitu, agar tak keluar jalur, pers juga perlu dikontrol.
Untuk itu, dia bersama 56 tokoh nasional lainnya, termasuk politikus pemimpin redaksi media massa mendirikan Press Commitee for Democracy Empowerment (PressCode) atau Komite Pers untuk Pemberdayaan Demokrasi. "Kami bersepakat mengontrol bersama-sama agar pers tak melenceng," ujar dia.
Komite ini diharapkan dapat menghilangkan hegemoni media tertentu. "Ada media yang mulai memberitakan yang itu-itu saja. Ini tidak sehat dan perlu kita luruskan," ucap Mahfud.
NUR ALFIYAH