TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyatakan Wakil Presiden Boediono tidak bisa dijerat dengan proses pidana biasa jika masih menjabat. Jika ingin dijerat dengan hukum pidana, maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus menunggu masa jabatan Boediono usai pada 2014 nanti.
"Dia tidak bisa diproses jika sedang menjabat," kata Jimly ketika dihubungi Tempo, Selasa, 20 November 2012.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, ada dua pilihan proses dalam kasus Bank Century yang melibatkan Boediono. Pertama, mendahulukan proses konstitusional. Kedua, memakai proses pidana begitu Boediono meninggalkan jabatannya pada 2014.
Jimly menegaskan, secara pribadi Boediono bisa dituntut seandainya ada cukup bukti dalam kasus penyelamatan Bank Century. Tetapi, sebagai Wakil Presiden, dia tidak bisa dituntut. Karena itu, jika ingin memaksakan proses hukum sekarang, yang harus digunakan adalah proses impeachment.
Dia menegaskan, sebenarnya tindakan Dewan Perwakilan Rakyat melimpahkan kasus Century ke KPK tidak tepat. Jika ingin memaksakan impeachment, seharusnya Dewan menunjuk KPK sebagai jaksa ad hoc dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Hukuman yang akan dihadapi Boediono adalah pemberhentian sebagai Wakil Presiden.
"KPK ditunjuk sebagai special presecutor," kata dia.
Konsekuensi, Jimly menyatakan, kalau Dewan telah memakai proses politik berupa impeachment, Boediono tidak bisa lagi dijerat dengan hukum pidana. Karena itu, Dewan seharusnya bisa memilih apakah akan mengedepankan proses politik atau hukum. "Sebab, tidak boleh seseorang diadili dalam perkara yang sama sebanyak dua kali," tutur Jimly.
WAYAN AGUS PURNOMO