TEMPO.CO, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2.200.000. Besaran UMP itu diputuskan sesuai keputusan Dewan Pengupahan pekan lalu. "Saya sudah ketuk palu soal UMP," kata dia di Jakarta, Selasa, 20 November 2012.
Menurut Gubernur, besaran UMP dibulatkan dari putusan Dewan Pengupahan menjadi Rp 2,2 juta. "Sebelumnya kan Rp 2,2 juta sekian, tapi kalau ini sudah dibulatkan," kata dia.
Jokowi meminta semua pihak menerima keputusan besaran UMP tersebut. Dia mengaku telah berbicara dengan kalangan pengusaha soal penetapan tadi. "Kalau masih ada yang belum puas, orang hidup tidak ada habisnya," kata dia.
Jokowi berharap putusan UMP menjadi solusi terbaik bagi kalangan buruh dan pengusaha. Soalnya, keputusan yang diambil berada di tengah-tengah dari tuntutan buruh maupun pengusaha. "Terlalu atas atau bawah tidak mungkin, jadi tengahnya saja biar win-win solution," kata dia.
Adapun pengusaha kecil dan menengah, menurut Jokowi bisa mengajukan penangguhan untuk pelaksanaan UMP. "Itu kan ada prosesnya, bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja," katanya.
Jokowi menilai keputusan UMP sebesar Rp 2,2 juta sudah adil bagi buruh dan pengusaha. "Kalau ditanya kepada saya jelas sudah adil, saya juga sudah terima masukan dari buruh dan pengusaha," ujarnya.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler
Kopaja Langka di Lebak Bulus, Penumpang Bingung
Ratusan Angkot Jakarta Demo Tolak Minibus
Sopir Angkot Demo, Daan Mogot Macet
BNN Ungkap Jalur Narkoba dari Papua
Transjakarta Nyaris Dipaksa Ikut Demo Angkot
Pedagang Daging Sapi di Jakut Masih Ogah Jualan