TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha keberatan dengan penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Efek berantainya panjang," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jakarta, Sarman Simanjorang, ketika dihubungi pada Selasa, 20 November 2012.
Menurut dia, penetapan UMP di suatu tahun akan berpengaruh pada waktu-waktu berikutnya. "Pada 2012 UMP Jakarta Rp 1.529.150, sekarang naik sampai Rp 2,2 juta, terus nanti bagaimana tahun-tahun berikutnya?" kata Sarman. Padahal, seharusnya kenaikan per tahunnya 10-15 persen.
Selain itu, pemerintah terkesan terprovokasi tuntutan buruh yang meminta UMP lebih tinggi dari kota tetangga seperti Bekasi. Alasannya, industri di Bekasi lebih besar dibandingkan dengan di Jakarta. "Levelnya sudah pabrik besar," kata dia.
Sarman khawatir penetapan UMP malah mematikan iklim investasi di Jakarta yang sedang berkembang. Bisa-bisa, kata dia, banyak investor yang ragu berinvestasi. Dia berharap pemerintah sekali lagi menegosiasikan penetapan UMP dengan pengusaha.
Jokowi dikabarkan telah mengetuk palu UMP Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Hanya saja, Sarman yang mewakili pengusaha di dewan pengupahan mengaku belum mendengar kabar itu. "Semoga tidak benar, karena kami keberatan," katanya.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Demo Organda, Jokowi Didesak Cabut Raperda
Lama Menghilang, Pria Ini Tinggal Kerangka
Injak Kulit Pisang, Anak 5 Tahun Tewas di Ciliwung
Hujan di Bogor, Jakarta Waspadai Banjir Kiriman
Kopaja Langka di Lebak Bulus, Penumpang Bingung
Ratusan Angkot Jakarta Demo Tolak Minibus