TEMPO.CO, Jakarta - Jika kita bicara soal kasus Bank Century, pasti tak lepas dari nama yang satu ini: Robert Tantular. Ketika dana penyelamatan Bank Century dikucurkan pada 2008, ia menjabat sebagai komisaris sekaligus pemilik saham di bank yang kini namanya menjadi Bank Mutiara.
Pada Mei 2010, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Robert. Hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yakni lima dan empat tahun penjara.
Mengutip wawancara majalah Tempo edisi 9 Oktober 2011 dengan Robert Tantular, pengusaha ini mengatakan pernah meminjamkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada seorang pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya. Kini Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka dalam bailout Bank Century yang dinilai merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
“Itu pinjaman dari saya kepada Budi Mulya. Itu uang pribadi saya, bukan uang Century,” kata Robert. “Itu uang milik perusahaan properti saya.”
Hanya saja, saat ditanya apa motif peminjaman itu, Robert menolak menjelaskan. “Tidak ada,” jawabnya singkat.
Robert membantah jika pinjaman sebesar itu adalah kompensasi dari pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). “Sama sekali tak ada kaitannya dengan FPJP dan Century karena pinjaman jauh sebelum masa pemberian fasilitas,” ujar Robert.
Menurut Robert, pinjaman kepada Budi Mulya diberikan pada September 2008. Saat itu, dia mengatakan, kondisi Bank Century masih sehat. Pinjaman juga diberikan melalui transfer sebelum Century di-rush atau kalah kliring.
Robert menambahkan, Budi Mulya meminjam uang itu untuk berbisnis terkait urusan pembebasan tanah. Soal status pinjaman, Robert mengatakan, Budi Mulya sudah mengembalikan duitnya pada sekitar awal 2009.
MAJALAH TEMPO
Berita terpopuler lainnya:
Lika-liku kasus Bank Century
Budi Mulya-Robert Tantular, Hikayat Dua Sahabat
Ketika Aliran Dana Panas Budi Mulya Tercium
Budi Mulya Terjepit ''Pinjaman'' Rp 1 Miliar
Kasus Century, Siti Fadjrijah Stroke Sejak 2009