TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 99 anggota kelompok John Kei dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 21 November 2012. Mereka ini terlibat dalam kasus pengeroyokan warga di kompleks Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar Agustus 2012.
Rencananya, sidang akan digelar di sembilan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Mereka dibagi menjadi 27 berkas perkara yang dipimpin 27 hakim ketua," tutur staf Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mansyur, saat ditemui.
Ke-99 tahanan itu dikenai berbagai pasal, di antaranya Pasal 335 (I) KUHP Jo Pasal 55 (I) atau 169 (I) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Penjagaan aparat kepolisian mulai tampak sejak pagi. Sekitar 20 polisi dari Polsek Metro Palmerah mengawal jalannya sidang.
Perkara ini bermula dari bentrokan antara kelompok John Kei dan Hercules Rosario Marcal di kompleks Taman Palem Lestari pada 29 Agustus 2012. Pemicu bentrokan diduga perebutan lahan sengketa di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar 100 orang kelompok John Kei datang dengan tujuan merebut lahan, yang saat itu dijaga oleh 10 orang dari kelompok Hercules. Bentrokan pun pecah.
Menurut Hercules, kelompoknya diserang lebih dulu oleh kelompok John Kei. "Mereka yang menyerang ke anak-anak saya," katanya ketika itu. Da mengklaim lokasi lahan sengketa seluas 2,1 hektare itu merupakan kawasan pengamanan kelompoknya. Hercules juga mengaku menjaga Ruko Seribu yang terletak di samping lokasi tanah itu. "Ini kami yang menjaga," ujar dia.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terkait
John Kei Dijaga 40 Polisi di RS Polri
John Kei Ditangkap Saat Bersama Alba Fuad
Begini John Kei Ditangkap
John Kei Dibawa ke Ruang Tahanan RS Polri
John Kei Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Bos Sanex
Pengacara John Kei Pertanyakan Surat Penangkapan
Majelis Hakim Marahi John Kei yang Naik Pitam
Hari Ini John Kei Cs Hadapi Vonis
Geng Reman Van Jakarta