TEMPO.CO , Jakarta:Permintaan jatah oleh anggota dewan pada direksi BUMN ternyata tak hanya disampaikan secara lisan melalui pertemuan langsung. Permintaan dilayangkan melalui pesan singkat seperti yang diterima direksi PT PAL.
"Ada banyak SMS yang diterima oleh direksi," kata Ketua Badan Kehormatan, Muhammad Prakosa usai rapat dengan direksi tiga Badan Usaha Milik Negara di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 20 November 2012. Permintaan itu diterima oleh seorang direksi dan direktur keuangan.
Menurut Prakosa, keterangan yang disampaikan oleh direksi PT PAL ini sudah dicatat oleh sekretariat Badan Kehormatan. Keterangan ini akan dikonfirmasi pada anggota Dewan yang disebut melayangkan pesan itu. Isinya antara lain meminta direksi mencairkan jatah atas pengucuran Penyertaan Modal Negara yang diajukan PT PAL.
Prakosa mengatakan, dalam rapat etik yang berlangsung tertutup itu para direksi PT PAL memang tak bisa menunjukkan bukti pesan singkat yang dikirimkan si anggota dewan. Namun mereka mengatakan siap dipertemukan dan dikonfrontasi. "Mereka juga bilang, seandainya nanti diperlukan (bukti SMS) mereka bisa mengadakannya."
Badan Kehormatan, kata Prakosa, akan bertindak cepat merespon laporan para direksi. Apalagi laporan ini juga sudah tersebar luas ke media melalui laporan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dua pekan lalu. Dalam laporan itu Dahlan menyebut ada dua anggota dewan yang terlibat pemerasan.
Dahlan tak menyebut nama keduanya. Namun, di media, sudah tersebar nama Idris Laena dan Sumaryoto yang diduga terlibat meminta jatah. Kepada media, kedua anggota Dewan ini telah membantah terlibat pemerasan.
Rencananya, Badan Kehormatan akan memanggil satu di antara dua nama anggota Dewan yang dilaporkan Dahlan terlibat memeras PT PAL. "Kami akan panggil dan klarifikasi besok siang, sekitar pukul 12.00 WIB."
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar
Anggaran TNI AL Diblokir, DPR Protes
Istana: Akhiri Keonaran Media Soal Laporan Dipo
KPK-DPR Sahut-sahutan Soal Status Boediono di Century
Mengapa KPK Tak ''Sentuh'' Boediono di Kasus Century