TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar yang bertugas di Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Poempida Hidayatulloh, secara tegas menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan dunia usaha dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit. Alasannya, mandat yang diberikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia kepada Apindo dalam LKS Tripartit telah berakhir April 2008 dan tidak diperpanjang lagi.
“Apa pun yang diputuskan oleh LKS Tripartit akan senantiasa cacat hukum, termasuk penetapan upah buruh,” kata Poempida ketika dihubungi Tempo, Selasa malam, 20 November 2012. Kadin, Serikat Pekerja, dan pemerintah adalah elemen yang membentuk LKS Tripartit, yang statusnya setara dan dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Poempida, kesimpulan hasil rapat Komisi Tenaga Kerja dengan LKS Tripartit pada 8 Oktober 2012 menegaskan agar keberadaan lembaga tiga pihak itu harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan yang semestinya digunakan sebagai payung hukum keberadaan LKS Tripartit ini adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Bunyi Pasal 1 Ayat 3 peraturan pemerintah tersebut secara jelas mengatakan bahwa “Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.“
Poempida mengatakan, tampaknya kesimpulan ini tidak diindahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja karena terbukti tidak ada tindak lanjut. Kadin, Serikat buruh, dan pemerintah adalah elemen yang membentuk LKS Tripartit dan semuanya jelas setara dan dilindungi oleh undang-undang.
“Keberadaan Apindo dalam LKS Tripartit membuat keberadaan lembaga menjadi timpang dan tidak setara di mata perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Apabila Kementerian Tenaga Kerja tidak mempedulikan masalah ini, kata Poempida, berarti telah melanggar tata aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Inilah yang menurut Poempida membuat pemerintah sulit mencari titik temu masalah perburuhan.
“Karena itu, janganlah heran jika tuntutan buruh tak kunjung selesai,” ucapnya. Pasalnya, pemerintah tidak konsisten menerapkan peraturan yang berlaku.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar
Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...
Gedung Putih Bilang Obama Ganteng Pakai Batik
Lawan Israel, Hisbullah Tak Biarkan Gaza Sendiri
Inilah Tempat Paling Dingin di Alam Semesta