Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar: Apindo Tak Berhak Ikut Tentukan Upah Buruh  

image-gnews
Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur jalan pahlawan Surabaya, Senin (19/11). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur jalan pahlawan Surabaya, Senin (19/11). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar yang bertugas di Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Poempida Hidayatulloh, secara tegas menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan dunia usaha dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit. Alasannya, mandat yang diberikan Kamar Dagang dan Industri Indonesia kepada Apindo dalam LKS Tripartit telah berakhir April 2008 dan tidak diperpanjang lagi.

“Apa pun yang diputuskan oleh LKS Tripartit akan senantiasa cacat hukum, termasuk penetapan upah buruh,” kata Poempida ketika dihubungi Tempo, Selasa malam, 20 November 2012. Kadin, Serikat Pekerja, dan pemerintah adalah elemen yang membentuk LKS Tripartit, yang statusnya setara dan dilindungi oleh undang-undang.

Menurut Poempida, kesimpulan hasil rapat Komisi Tenaga Kerja dengan LKS Tripartit pada 8 Oktober 2012 menegaskan agar keberadaan lembaga tiga pihak itu harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan yang semestinya digunakan sebagai payung hukum keberadaan LKS Tripartit ini adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Bunyi Pasal 1 Ayat 3 peraturan pemerintah tersebut secara jelas mengatakan bahwa “Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.“

Poempida mengatakan, tampaknya kesimpulan ini tidak diindahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja karena terbukti tidak ada tindak lanjut. Kadin, Serikat buruh, dan pemerintah adalah elemen yang membentuk LKS Tripartit dan semuanya jelas setara dan dilindungi oleh undang-undang.

“Keberadaan Apindo dalam LKS Tripartit membuat keberadaan lembaga menjadi timpang dan tidak setara di mata perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila Kementerian Tenaga Kerja tidak mempedulikan masalah ini, kata Poempida, berarti telah melanggar tata aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Inilah yang menurut Poempida membuat pemerintah sulit mencari titik temu masalah perburuhan.

“Karena itu, janganlah heran jika tuntutan buruh tak kunjung selesai,” ucapnya. Pasalnya, pemerintah tidak konsisten menerapkan peraturan yang berlaku.

SUNDARI

Berita Terpopuler:
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar

Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...

Gedung Putih Bilang Obama Ganteng Pakai Batik

Lawan Israel, Hisbullah Tak Biarkan Gaza Sendiri

Inilah Tempat Paling Dingin di Alam Semesta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

1 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

28 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

29 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

31 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

33 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

41 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

48 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

56 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Ilustrasi Tenaga Honorer
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.