TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Oesman Sapta Odang menyatakan sedang mempertimbangkan opsi untuk mengambil kembali posisi Kadin di Lembaga Kerja Sama Tripartit. Oesman mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang selama ini diberi kuasa dalam menangani ketenagakerjaan belum memberikan laporan kepada Kadin soal perkembangan perundingan pengupahan.
"Kewenangan ini bisa dicabut nanti. Kami mempertimbangkan ini tidak dikuasakan lagi," kata Oesman ketika dihubungi Tempo, Rabu, 21 November 2012.
Dalam PP Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit disebutkan bahwa organisasi pengusaha dalam LKS Tripartit adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kadin. Oesman mengatakan, keputusan pengambilalihan kewenangan ini akan dibahas dalam rapat pengurus Kadin. "Keputusan ini masih menunggu rapat pengurus Kadin," ujar dia.
Oesman mengatakan, sebagai organisasi pengusaha yang didasari oleh undang-undang, Kadin seharusnya lebih aktif ikut menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Oesman mengatakan, Kadin seharusnya tak hanya menjadi alat politik.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah, menyatakan keberadaan Apindo di LKS Tripartit ilegal. Soalnya, Kadin belum memperpanjang surat kuasa kewenangan Apindo di LKS Tripartit yang sudah berakhir sejak April 2008 lalu.
Poempida juga menyayangkan sikap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengabaikan ketentuan ini. Inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku, menurut dia, menjadi salah satu alasan berlarut-larutnya masalah perburuhan.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler:
Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...
Lawan Israel, Hisbullah Tak Biarkan Gaza Sendiri
Ini Situs-situs Israel yang Dilumpuhkan Anonymous
Hacker Sedunia Serukan Perang Cyber Lawan Israel
UMP Rp 2,2 Juta, Pedagang Bakso Menjerit