TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti menyatakan lembaganya tak berwenang mengatur siaran langsung persidangan oleh stasiun televisi. Pengaturan itu, kata dia, merupakan kewenangan penuh para hakim. “Siaran langsung itu hak majelis hakim,” kata Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 November 2012.
Menurut Bambang, informasi yang terungkap dalam persidangan merupakan informasi yang layak dikonsumsi publik. Apalagi, jika kasus yang tengah disidangkan menyangkut kepentingan publik. Misalnya kasus korupsi yang telah merugikan uang negara.
Bambang menyatakan, selama ini tidak ada larangan bagi stasiun televisi mana pun untuk tidak menyiarkan siaran langsung jalannya persidangan kasus korupsi. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Kehakiman. Isinya menyatakan persidangan terbuka untuk publik.
Siang tadi, salah seorang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sudjatmiko menyatakan kegundahannya atas siaran langsung sidang yang ditayangkan beberapa stasiun televisi swasta. Soalnya laporan secara live ini membuat para calon saksi yang akan dihadirkan di persidangan tahu fakta yang disampaikan saksi lain di persidangan. "Antar saksi tak boleh berkomunikasi. Tapi dengan siaran langsung, saksi yang besok baru disidang pun sudah melihat persidangan," kata dia.
Sudjatmiko juga menilai, siaran langsung bisa melanggar aturan yang melarang anak-anak masuk ke ruang sidang. Alasannya, ketika melihat televisi mereka bisa langsung melihat acara yang dilarang tersebut. "Dengan live anak-anak sampai kakek-nenek pun menonton.” Atas dua alasan ini, Sudjatmiko meminta Dewan Pers meninjau aturan soal pelaporan langsung itu.
Baca Juga:
Menurut Bambang, alasan yang disampaikan Sudjatmiko tak bisa dipakai untuk melarang pers melaporkan langsung jalannya sidang. Apalagi jika yang disidang adalah tokoh publik.
Status anak-anak juga tak cukup kuat untuk melarang laporan langsung. Anak-anak, kata dia, bisa dikontrol oleh orang dewasa. Lagipula kata dia tak ada hal dalam sidang yang tak layak ditonton anak-anak.
“Alasan itu saya rasa terlalu mengada-ada. Kecuali untuk sidang yang menyangkut masalah pribadi keluarga dan asusila.”
Mengenai bocornya fakta sidang pada saksi yang akan dipanggi, Bambang berujar, bisa disiasati oleh para hakim dengan menghadirkan langsung saksi-saksi yang berkaitan dalam satu hari. Saat sidang berlangsung, saksi lain bisa menunggu di ruang yang tak ada akses untuk televisi. Bambang juga menyebut, siaran langsung bukanlah satu-satunya akses informasi bagi para saksi. “Para calon saksi kan juga bisa mendapat informasi dari rekaman.”
IRA GUSLINA SUFA