TEMPO.CO , Jakarta - Junedi, seorang supir taksi Silverbird didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Soalnya, dia diduga membantu dan ikut menerima uang hasil pembobolan Bank Mandiri Jambi yang dilakukan oleh dua karyawan Bank Mandiri, Syofrigo dan Muhammad Fajar Junaedi.
Dalam dakwaan dijelaskan, Junaedi bertemu dengan Syofrigo dan Fajar awal 2012. Dia kemudian diajak membantu mencari tambahan penghasilan dengan membobol bank tersebut.
Sementara Syofrigo dan Fajar mengurus teknis pokok pembobolan rekening, Junaedi bertugas melakukan aktivitas pendukung. Dia mengantar keduanya, dan sebagai operator yang melakukan penukaran uang dari hasil pembobolan dengan kepingan emas.
Setelah Syofirgo menemukan rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang dari hasil pembobolan sebesar Rp 5,9 miliar, Fajar langsung menggunakan uang itu untuk membeli emas batangan seberat 11,5 kilogram.
Syofirgo mendapat bagian 52 keping emas atau seberat 5,2 kilogram, sementara Fajar mendapat 57 keping seberat 5,7 kilogram. Tiga keping emas 100 gram sisanya dijual dengan harga Rp 150 juta.
"Dari uang Rp 150 juta itu, Syofrigo mendapat Rp 50 juta, Fajar Rp 50 juta dan terdakwa Rp 30 juta," ujar jaksa Rudy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 November 2012. Rp 20 juta sisanya diberikan kepada Rifa senilai Rp 20 juta.
Setelah itu, Junaedi kembali mendapatkan uang dari hasil pembobolan itu. Dia diberi satu keping emas 100 gram. Oleh Junaedi keping emas itu kembali dijual. "Dijual dan terdakwa mendapatkan uang Rp 48 juta," ujar Rudy.
Atas dakwaan itu, Junaedi mengatakan tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Tidak," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Jawab Kritikan: Pencitraan Nenek Lo...
UMP Rp 2,2 Juta, Pedagang Bakso Menjerit
Ini Situs-situs Israel yang Dilumpuhkan Anonymous
Hacker Sedunia Serukan Perang Cyber Lawan Israel
PPI Berlin Bongkar Kejanggalan Studi Banding DPR
Basuki Ahok Minta Diajari Hitung Premi Askes