TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Muhaimin mengaku sangat selektif memberi izin perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing. "Pekerja asing juga harus mengalihkan pengetahuan kepada pekerja lokal," katanya di Jakarta, Rabu, 21 November 2012.
Berdasarkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja, sepanjang Januari-September, pekerja asing yang bekerja di Indonesia mencapai 57.826 orang. Dengan perincian, pada sektor industri berjumlah 31.073 orang, sektor perdagangan 11.367 orang, sektor konstruksi 5.031 orang.
Sedangkan tahun lalu, izin untuk tenaga kerja asing yang diterbitkan berjumlah 77.144 orang, dengan perincian paling banyak bekerja di sektor industri sebanyak 40.423, sektor perdagangan 14.142 orang, dan sektor konstruksi 7.177 orang.
Syarat pekerja asing masuk ke Indonesia, kata Muhaimin, adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Selain harus melengkapi dokumen dan perizinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas, terutama bagi pekerja lokal. "Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita akan menolak," ujar Muhaimin.
Muhaimin memastikan kualitas tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan para pekerja asing yang hendak menyerbu ke Indonesia. Salah satu buktinya, Indonesia dapat meraih gelar juara umum dalam ASEAN Skills Competition IX tahun 2012, yang baru diadakan pada 11-20 November 2012.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Marzuki Alie: Mahasiswa di Jerman Seperti Maling
Ridwan Saidi Salut Jokowi Peduli Kampung Betawi
Aktivis Ajak Warga Stop Nonton Metro TV Sehari
Deddy Mizwar Kaget Ada Dana Century di Rekeningnya
17 Kicauan Wapres Boediono Soal Century