Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KBRI Jerman: Studi Banding DPR Rekomendasi PII

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
TEMPO/ Imam Yunni
TEMPO/ Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Berlin - Kedutaan Besar Repubblik Indonesia di Jerman menyatakan, semua agenda pertemuan anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat di Berlin, Jerman, merupakan rekomendasi dari Persatuan Insinyur Indonesia. 

"Kami hanya mengkonsolidasikan," kata Konselor Sosial dan Budaya KBRI, Ayodhia G.L Kalake, kepada Tempo di sela acara Bali Day di Institute International for Journalism, Potsdamer Platz, Berlin, Jerman, Kamis, 22 November 2012. 

Kedutaan, menurut Ayodhia, sudah mendengar rencana kedatangan sebelas anggota Badan Lesgilasi sejak sebulan lalu. Kemudian, pihaknya menghubungi lembaga-lembaga di Jerman yang hendak dikunjungi oleh anggota Badan Legislasi tersebut.

Ayodhia menambahkan, sebelum melakukan konsolodasi, pihaknya meminta draf Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran yang dimaksud. "Tapi kami belum pernah dikasih," ujar Ayodhia. Pihak kedutaan besar justru mendapat draf RUU itu dari situs PII.

Menurut Ayodhia lagi, jadwal kunjungan yang tercatat di lembaran kedutaan hanya sampai pada Selasa, 21 November 2011. "Saya rasa sekarang mereka sudah pulang," katanya.

Sebelas anggota Badan Legislasi DPR menggelar kunjungan kerja ke Deutsches Institut fur Normung. Lawatan ke Jerman ini salah satu dari serangkaian lawatan Badan Legislasi terkait dengan studi banding yang membahas rancangan undang-undang keinsinyuran. Rombongan yang dipimpin Sunardi Ayub, politikus Partai Hanura, ini rencananya berada di Jerman hingga Jumat, 23 November mendatang.

Namun, Deutsches Institut fur Normung menilai kunjungan anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ke lembaganya salah alamat. Perwakilan Deutsches Institut, Bernd Maskos, menyebutkan mereka tidak memiliki kompetensi menjelaskan standardisasi profesi keinsinyuran seperti maksud kunjungan anggota DPR itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

»Lembaga kami melakukan standardidasi terkait dengan item teknis, seperti produk dan mesin,” kata Maskos kepada Tempo di Berlin, Jerman. Ia sudah menyampaikan hal ini kepada Kedutaan Besar Indonesia di Jerman. »Tapi mereka bilang: 'Tidak, kami ingin bertemu dengan Anda. Ini sangat penting',” ujarnya menirukan jawaban pihak Kedutaan.

Pegiat antikorupsi di Indonesia sebelumnya sudah mengecam studi banding ini karena dianggap menghamburkan uang negara. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menyebutkan, kunjungan ke Jerman menggerus anggaran Rp 1 miliar. Padahal DPR juga berniat melawat ke Inggris membahas draf undang-undang serupa. Ongkos ke Inggris diperkirakan Rp 1,3 miliar.

Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Berlin yang ikut memantau kegiatan DPR di Deutsches Institut mengungkapkan, pertemuan salah alamat itu berlangsung dua jam. Awalnya hanya sembilan anggota DPR yang datang. Namun, dua anggota, satu lelaki dan satu wanita datang terlambat. Salah satunya Anna Muawanah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyusul sekitar 15 menit sebelum pertemuan usai.

Kedua orang tersebut tampak repot menyeret koper masing-masing. Tak ada satu pun pernyataan dari anggota Badan Legislasi selama memasuki gedung. Mereka memilih bungkam. »Hanya ada anggota DPR yang melambaikan tangan ke kamera kami. Ya, satu atau dua orang,” ujar Ketua PPI Berlin, Yoga Kartiko.

Singkat kata, Sunardi Ayub yang mengepalai rombongan, merangkum hasil pertemuan sekitar 15 menit sebelum acara berakhir. »Intinya Sunardi sadar mereka salah alamat. Ia menyimpulkan, DIN tak berkaitan dengan standardisasi insinyur,” ujar Alavi Ali, mahasiswa yang mengikuti jalannya rapat.

FEBRIANA FIRDAUS (BERLIN)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

3 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

5 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

6 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

7 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

10 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

13 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.