TEMPO.CO, Batam - Bank Indonesia dalam waktu dekat akan meluncurkan regulasi baru tentang branchless banking atau agent banking. Sistem ini memungkinkan transaksi perbankan dilakukan di konter-konter layaknya mengisi pulsa telepon seluler.
"Dengar-dengar sih 23 November ini BI keluarkan regulasinya dalam bankers dinner," kata Direktur Micro Retail Banking Bank Mandiri, Budi G. Sadikin, dalam media training di depan sekitar 50 wartawan, di Hotel Panorama Regency, Batam, Kamis, 22 November 2012.
Ia menjelaskan, sistem baru itu akan mengurangi biaya bank dan nasabah serta berpotensi menambah jumlah nasabah bank. Setelah 250 tahun praktik perbankan di Indonesia, sampai kini baru ada sekitar 60 juta rekening bank. Jumlah orang yang memiliki rekening atau berhubungan dengan bank bisa dirangsang dengan kemudahan bertransaksi.
Sistem branchless banking, Budi menuturkan, berhasil di Kenya, Afrika, yang bisa menjangkau 200 ribu lebih nasabah. Sistem ini memungkinkan transaksi perbankan oleh pihak ketiga. "Tidak perlu ke kantor cabang atau ATM."
Budi lantas membandingkan biaya transaksi konvensional dengan agent banking. Biaya mendirikan kantor cabang Rp 1 miliar dengan biaya operasional Rp 100 juta per bulan. Jika menggunakan ATM, perlu biaya beli mesin Rp 400 juta plus biaya per bulan Rp 12 juta. Sedangkan transaksi EDC (mesin debit) butuh biaya Rp 3 juta. "Kalau agent banking enggak pakai biaya. Handphone kan milik agen," ujarnya.
Sejatinya, Mandiri sudah mencoba sistem itu khusus di Bank Sinar Harapan Bali, bekerja sama dengan operator Axis. Mandiri juga sudah menjajaki kerja sama dengan perusahaan pengiriman uang di bawah PT Pos, Delima. Sistem ini bisa berjalan baik dengan ditopang regulasi dan platform seluler. "Sekarang masih ada saling curiga bank dengan operator seluler. Takut bisnis diambil dan lain-lain," kata Budi.
Ia menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, sistem branchless akan berbasis USSD, yang menggunakan kode bintang dan pagar pada ponsel. Pelaksananya adalah agen eksklusif yang berbadan hukum dan mengikat perjanjian dengan bank. Di bawahnya ada agen-agen yang tak perlu berbadan hukum. Ia mencontohkan, jika Unilever jadi agen eksklusif, warung dan toko-toko bisa jadi agen turunan.
Pendapatan agen diperoleh dari fee per transaksi. Transaksi yang bisa dilakukan adalah membayar tagihan telepon, listrik, telepon, isi pulsa, dan transfer. Penyetoran uang bisa jadi maksimal Rp 1 juta yang hanya bisa dilakukan di agen eksklusif.
Budi menyatakan, belum dihitung berapa fee berikut berapa keuntungan Mandiri yang bisa dikeruk dari sistem perbankan baru itu. Ia juga memastikan agent banking tak akan mengurangi jumlah ATM dan mesin debit. "Setiap muncul teknologi baru, teknologi lama tak serta merta hilang."
JOBPIE SUGIHARTO