TEMPO.CO , Jakarta:Bank Indonesia (BI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah yang kini berstatus tersangka dalam kasus Bank Century. Keduanya berhak mendapatkan pendampingan karena ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tugas yang diembannya ketika menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Pendampingan ini dalam bentuk konsultasi, mereka ini tidak mengerti hukum acara," kata Juru Bicara Bank Sentral Difi Johansyah kepada Tempo.
Menurut Difi, BI akan membantu tersangka dengan menyediakan dokumen yang diperlukan. Pendampingan dilakukan oleh Biro Hukum BI. Selain itu BI akan mengkaji dasar penetapan tersangka sebelum memutuskan memberi bantuan hukum. Sebab bantuan hukum diberikan jika yang diperkarakan adalah kesalahan kebijakan, bukan kesalahan personal. “Sejauh ini kami belum memperoleh bukti resmi penetapan tersangka dan substansi tuduhan. Kami akan kaji terlebih dulu," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dua tersangka baru yakni mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Fadjriah. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan tidak akan pernah takut mengusut keterlibatan siapa pun dalam kasus Bank Century, bahkan Wakil Presiden Boediono sekalipun. Pernyataan Abraham ini untuk meluruskan peryataannya di hadapan Timwas sebelumnya. Saat itu Abraham mengatakan bahwa secara konstitusional Wakil Presiden dan Presiden merupakan warga negara khusus yang tidak bisa diperkarakan oleh KPK.
Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat membantah Wakil Presiden Boediono diistimewakan oleh KPK. Dia menegaskan Boediono sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dana talangan Century di Istana Wakil Presiden pada 29 April 2010. Pada saat itu Boediono diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.
Yopie menegaskan Boediono siap membantu jika KPK benar-benar memanggilnya. "Namun kita harus memisahkan tindakan pidana dengan kebijakan. Kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century adalah pilihan kebijakan yang siap dipertanggungjawabkan," kata dia. Hingga saat ini, Boediono masih menganggap kebijakan tersebut tepat dan penting.
Akibat namanya kembali dikait-kaitkan dengan kasus Century, Wapres Boediono memberikan penjelasan ke publik. Namun bukan melalui keterangan pers, melainkan melalui akun twitter di media sosial dunia maya. Dalam akun resminya @Boediono hingga Rabu sore kemarin, Boediono berkicau soal kebijakan dana talangan Bank Century sebanyak 17 kali.
Apabila keburukan dan kerusakan Bank Century ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil,” demikian di antara kicauannya.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara, menghimbau agar kasus penyelamatan Bank Century tidak dipolitisasi. Sebab kebijakan dana talangan bank itu merupakan upaya penyelamatan ekonomi Indonesia dari dampak krisis ekonomi waktu itu.
MARTHA T | FEBRIYAN |ARYANI K | FIONA P | RUSMAN P | SATWIKA | IRA G
Berita Terpopuler
Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas
Golkar: Apindo Tak Berhak Ikut Tentukan Upah Buruh
Menteri Jero Wacik Lecehkan Jurnalis, AJI Protes
Industri Kecil Tak Peduli UMP DKI Naik
Jelang Akhir Tahun, Toko Elektronik Geber Diskon