Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Mulya Terseret Century, Begini Sikap BI  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Budi Mulya. TEMPO/Imam Sukamto
Budi Mulya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Bank Indonesia (BI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah yang kini berstatus tersangka dalam kasus Bank Century. Keduanya berhak mendapatkan pendampingan karena ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tugas yang diembannya ketika menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Pendampingan ini dalam bentuk konsultasi, mereka ini tidak mengerti hukum acara," kata Juru Bicara Bank Sentral Difi Johansyah kepada Tempo.

Menurut Difi, BI akan membantu tersangka dengan menyediakan dokumen yang diperlukan. Pendampingan dilakukan oleh Biro Hukum BI. Selain itu BI akan mengkaji dasar penetapan tersangka sebelum memutuskan memberi bantuan hukum. Sebab bantuan hukum diberikan jika yang diperkarakan adalah kesalahan kebijakan, bukan kesalahan personal. “Sejauh ini kami belum memperoleh bukti resmi penetapan tersangka dan substansi tuduhan. Kami akan kaji terlebih dulu," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dua tersangka baru yakni mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Fadjriah. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan tidak akan pernah takut mengusut keterlibatan siapa pun dalam kasus Bank Century, bahkan Wakil Presiden Boediono sekalipun. Pernyataan Abraham ini untuk meluruskan peryataannya di hadapan Timwas sebelumnya. Saat itu Abraham mengatakan bahwa secara konstitusional Wakil Presiden dan Presiden merupakan warga negara khusus yang tidak bisa diperkarakan oleh KPK.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat membantah Wakil Presiden Boediono diistimewakan oleh KPK. Dia menegaskan Boediono sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dana talangan Century di Istana Wakil Presiden pada 29 April 2010. Pada saat itu Boediono diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Yopie menegaskan Boediono siap membantu jika KPK benar-benar memanggilnya. "Namun kita harus memisahkan tindakan pidana dengan kebijakan. Kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century adalah pilihan kebijakan yang siap dipertanggungjawabkan," kata dia. Hingga saat ini, Boediono masih menganggap kebijakan tersebut tepat dan penting.


Akibat namanya kembali dikait-kaitkan dengan kasus Century, Wapres Boediono memberikan penjelasan ke publik. Namun bukan melalui keterangan pers, melainkan melalui akun twitter di media sosial dunia maya. Dalam akun resminya @Boediono hingga Rabu sore kemarin, Boediono berkicau soal kebijakan dana talangan Bank Century sebanyak 17 kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila keburukan dan kerusakan Bank Century ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, maka sewajarnya bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil,” demikian di antara kicauannya.


Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara, menghimbau agar kasus penyelamatan Bank Century tidak dipolitisasi. Sebab kebijakan dana talangan bank itu merupakan upaya penyelamatan ekonomi Indonesia dari dampak krisis ekonomi waktu itu.


MARTHA T | FEBRIYAN |ARYANI K | FIONA P | RUSMAN P | SATWIKA | IRA G

Berita Terpopuler
Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas 

Golkar: Apindo Tak Berhak Ikut Tentukan Upah Buruh 

Menteri Jero Wacik Lecehkan Jurnalis, AJI Protes 

Industri Kecil Tak Peduli UMP DKI Naik 

Jelang Akhir Tahun, Toko Elektronik Geber Diskon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.