TEMPO.CO, Jakarta - Ketuan Umum Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, menyatakan kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp 2,4 juta menyebabkan banyak pengusaha kehilangan daya saingnya. “Produk dalam negeri bisa kalah saing dengan produk impor,” kata Sofjan saat dihubungi Kamis, 27 November 2012.
Hal itu, kata dia, terjadi karena kenaikan UMP DKI akan mendongkrak ongkos produksi pengusaha. Agar pengusaha tidak merugi, kata Sofjan, mereka pun terpaksa menaikkan harga jual barang produksinya.
Padahal, menurutnya dari segi harga jual, barang produksi dalam negeri sudah kalah saing dengan barang-barang impor yang memiliki harga jual jauh lebih murah. “Ini malah diperparah dengan kenaikan UMP hingga Rp 2,4 juta. Apa tidak tambah terpuruk daya saing harga barang produksi kita,”kata Sofjan.
Kondisi itu menurutnya akan bertambah parah tahun depan. Sebab, pemerintah juga berencana menaikkan tarif dasar listrik, harga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas pada 2013.
“Mau dinaikkan sampai berapa persen harga jual produk dalam negeri? Satu-satunya cara bertahan ya tutup produksi atau beralih menjadi importir saja,” kata Sofjan. Pilihan tersebut, kata dia, jauh lebih rasional dari pada mempertahankan harga jual barang dan terus merugi di tengah kondisi kenaikan ongkos-ongkos produksi tersebut.
Walau demikian, lanjutnya, dirinya tidak menampik kemungkinan ada perusahaan yang mempertahankan harga jual barang produksinya. Perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut, kata Sofjan, adalah usaha padat teknologi dan menghasilkan keuntungan tinggi. Contohnya industri otomotif yang biaya upah buruhnya hanya sekitar 10 persen dari ongkos produksi dan memiliki segmen pasar yang dapat menghasilkan keuntungan besar.
“Sedangkan industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, pasti akan terpuruk,” kata Sofjan. Karena biaya upah pekerja mereka mencapai 30-35 persen dari total biaya produksi. Sehingga kenaikan upah akan sangat terasa dan memukul industri tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan upah minimum provinsi menjadi Rp 2,2 juta per bulan. Kenaikan upah dalam jumlah besar juga berlaku di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kabupaten Tangerang mencatat kenaikan upah tertinggi, yakni lebih dari 50 persen. Tahun ini, Upah Minimum Kabupaten di Banten sebesar Rp 1,4 juta tapi tahun ini melonjak menjadi Rp 2,2 juta.
RAFIKA AULIA