TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang, mengatakan kalangan pengusaha kemungkinan besar akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan setelah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan. "Dampak ini terjadi karena dampak kenaikan UMP yang melebihi batas kemampuan pengusaha," kata Sarman kepada Tempo, Kamis, 22 November 2012.
Menurut ia, PHK adalah salah satu cara agar pengusaha tidak merugi di tengah kenaikan biaya operasional yang tinggi. Selain PHK, Sarman melanjutkan, pengusaha kemungkinan besar tidak akan membuka lapangan kerja baru. "Ini nantinya berdampak pada pengurangan jumlah lapangan kerja," katanya.
Yang tidak kalah mengkhawatirkan, para pengusaha yang terancam merugi tersebut tidak akan mengambil langkah apapun untuk bertahan dan justru banting setir menjadi pedagang. Toh, hal ini akan lebih menguntungkan mereka. "Mudah saja, mereka tinggal memesan barang dari Cina dengan harga yang lebih murah. Mereka bisa menjadi importir," katanya.
Sarman khawatir banyak investor juga akan memilih lari dari Indonesia daripada memaksa bertahan untuk berbisnis di Indonesia. Vietnam dan Kamboja bisa menjadi negara tujuan investasi karena biaya tenaga kerja yang lebih murah. "Yang mau masuk pasti mengurangi niatnya," katanya.
ANANDA W. TERESIA