TEMPO.CO, Bima - Seorang siswa sekolah menengah pertama di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur, berinisial MB, 14 tahun, ditangkap petugas penjara saat diduga hendak menyelundupkan ganja ke dalam sel. Siswa kelas satu ini ditangkap dengan barang bukti 23 paket ganja.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik remaja ini ketika berada dekat tembok penjara. Petugas kemudian mengikuti dan memperhatikan tingkah lakunya. Mengetahui dia diintai, MB kemudian panik. "Ganja kering itu disembunyikan dalam bungkusan plastik dan langsung dibuang ke tanah," kata anggota Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negeri Bima, Irfan, Jumat, 23 November 2012.
Ia menduga barang haram itu untuk diedarkan di dalam penjara dengan cara dilempar dari luar tembok. "Enggak masuk akal kalau untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Irfan mengatakan pihaknya baru kali ini berhasil mengangkap basah penyelundup barang terlarang. Ia juga mengakui tidak mustahil selama ini penyelundupan serupa berhasil lolos dari mata petugas. "Karena tenaga petugas juga terbatas, sedangkan pembesuk sangat banyak setiap harinya," katanya.
Kasus ini kemudian ditangani Kepolisian Resor Kota Bima. Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Kumbul KS mengatakan polisi kini masih melakukan pengembangan kasus ."Untuk mencari pemasok utamanya karena dia diduga hanya kurir," katanya.
AKHYAR M NUR
Berita Terpopuler
Mahfud MD Belum Tergantikan
PPI Berlin, Korban Terbaru Marzuki Alie
Marzuki Alie, Mentawai, Ulat Bulu, dan PPI Berlin
Surat Mahfud Tak Istimewa bagi DPR
Ganjar Tunggu Rekomendasi Calon Gubernur Jateng
Mahfud Mundur dari Ketua MK