TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin berusaha mengelabui wartawan seusai diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI. Dia keluar lewat pintu samping gedung Badan Reserse secara sembunyi-bunyi.
Penyidik memeriksa Thaib selama tujuh jam. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 16.10 WIB. Setelah itu, dia secara diam-diam bersama pengacaranya keluar melalui pintu samping. Padahal, terperiksa maupun tamu di Badan Reserse keluar-masuk melalui pintu depan.
Baca Juga:
Thaib mengenakan batik cokelat bermotif kembang dipadu celana kain hitam. Thaib berjalan bersama pengacaranya tanpa ditemani ajudan dan pengawalnya. Saat naik ke atas mobil Kijang Innova hitam, wartawan berhasil memergokinya.
Thaib pun tak bersedia menjawab pertanyaan para pewarta. "Saya sudah jelaskan kepada penyidik, tanya saja di sana," kata Thaib singkat di kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 November 2012.
Hari ini adalah pemeriksaan ketiga bagi Thaib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga senilai Rp 6,9 miliar.
Bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Demokrat Maluku Utara ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor Pol:s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi ini telah digulirkan Kepolisian Daerah Maluku Utara sejak 2006.
Dalam kasus ini, Thaib diduga menyalahgunakan wewenang pada penggunaan dana tidak terduga sebesar Rp 24 miliar pada APBD 2004. Akibatnya timbul kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar. Dalam perkembangannya, Badan Reserse mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polda Maluku pada 2007.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Di antara pejabat ini, Rusli sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara. Pengacara Thaib, Bungaran Sitanggang, mengatakan kliennya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. "Pak Thaib telah menjawab dan memberikan bukti yang diperlukan demi percepatan proses hukum," kata Bungaran.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Polisi Minta Duit ke Jokowi
Basuki Ahok Siap Ubah Rute Monorel
Jokowi Dihadang Banjir dan Macet
Marzuki Alie dan Omongan-omongan Nyelenehnya
Jokowi: Saya Bukan Superman