TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian menahan dua tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait dengan aliran dana Bank Century sebesar Rp 1,4 triliun, Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Stevanus dan Umar dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Ya, benar sudah ditahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius, Jumat, 23 November 2012. Kedua tersangka ditahan sejak Rabu malam, 21 November 2012, di penjara Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Dalam kasus ini, Stevanus diduga menerima uang senilai Rp 4,6 miliar, sedangkan Umar mendapat Rp 15,75 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Nama Stevanus dan Umar didapat dari pelacakan terhadap dana yang disebar oleh Direktur PT Antaboga Delta Sekuritas Totok Kuncoro. Totok adalah terpidana dalam kasus perbankan terkait dengan Century. Dia juga diadili dalam kasus pencucian uang.
Dari Totok dan Robert, mengalir sejumlah dana ke beberapa nama, termasuk ke Stevanus, Umar, dan Yohanes Sarwono. Yohanes juga telah menjadi tersangka dan ditahan karena menerima aliran dana dari Century sebesar Rp 40,9 miliar.
Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi memproses hukum terpidana 9 tahun penjara Robert Tantular yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Kasus Robert Tantular akan segera disidang.
RUSMAN PARAQBUEQ