TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo malah senang ada warga Jakarta yang mengajukan somasi terhadap Peraturan Gubernur DKI. Menurut dia, harus ada koreksi atas setiap peraturan daerah, peraturan dubernur, dan kebijakan yang diterbitkan Pemerintah DKI. “ Tidak apa-apa (disomasi). Bagus itu, baik, " kata Jokowi, Jumat, 23 November 2012.
Pengacara konsumen David Tobing mensomasi Gubernur DKI Jakarta. Dia mempersoalkan Peraturan Gubernur No. 120/2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. David mengatakan jika Jokowi tidak mencabut Pergub Parkir itu dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal somasi disampaikan, 23 November 2012, ia akan mengugat Gubernur ke pengadilan.
Menurut David, somasi ini ditujukan agar Jokowi tidak terjebak pada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh gubernur terdahulu. Somasi yang dikirim tersebut menjelaskan tentang adanya dugaan mal-administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Pergub Parkir tersebut. Dugaan mal-administrasi ini dilihat dari tidak adanya keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif biaya parkir dalam Pergub Parkir tersebut.
David, yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), meminta Jokowi menerapkan tarif biaya parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gubernur No 48 Tahun 2004. Ia juga meminta Jokowi menunda kenaikan tarif biaya parkir sebelum adanya persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Namun, Jokowi belum menerima surat somasi David dan belum mengerti jenis pergub yang disomasi itu. " Saya enggak ngerti isi pergubnya seperti apa, terus apa yang mau digugat, " katanya.
Baca Juga:
TRI ARTINING PUTRI
Berita lain soal Jokowi
Video Jokowi Ahok Ditonton 5 Juta Orang
Jokowi Sumbang Uang dan Beras 7 Karung
Wartawan Kecele Mobil Patroli Jokowi
Jokowi Kunjungi Lokasi Banjir di Kampung Makasar
Kabar Jokowi ke Kampung Makasar, Belum Jelas