TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Sektor Benda, Kota Tangerang, membekuk dua pengedar narkoba yang biasa memasarkan daun ganja kering ke sejumlah wilayah di Benda, Kota Tangerang. Tersangka merupakan dua remaja, yaitu AI alias Komix, 18 tahun, dan PP, 17 tahun.
”Dari tangan keduanya, kami menyita 750 gram daun ganja kering siap edar,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Benda, Ajun Komisaris Bachtiar Alponso, Ahad, 25 November 2012.
Menurut Alponso, polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap pemasok barang haram itu kepada dua bandar yang diamankan. ”Kini kami masih mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pemasok daun haram ke para tersangka," katanya.
Polisi menangkap kedua remaja yang diduga merupakan bandar ganja itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran ganja di wilayah Benda, Kota Tangerang.
"Penangkapan kedua bandar ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran ganja yang merusak generasi muda," ujar Alponso.
JONIANSYAH
Berita lain:
KRL Tak Sampai Bogor, Tarif Angkot Melonjak
BNPB: Memompa Air di Kampung Pulo, Percuma
KRL Hanya Sampai Citayam, Informasi Simpang Siur
Perbaikan Rel Longsor di Cilebut Terkendala Hujan
Perbaikan Rel Putus di Cilebut Baru 25 Persen