TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar terus berupaya mengegolkan hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century. Selain Golkar, penggunaan hak itu baru didukung Fraksi Partai Hanura. "Lobi terus kami lakukan," kata anggota tim pengawas kasus Century dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, ketika dihubungi kemarin.
Namun Bambang enggan menjelaskan fraksi mana saja yang sudah didekati para politikus Partai Beringin. Yang jelas, sampai saat ini, fraksi yang sudah tegas menolak penggunaan hak tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Jika diterima, hal ini menjadi pintu masuk menuju pemakzulan (impeachment).
Bambang meminta fraksi-fraksi menggunakan perspektif lain untuk melihat urgensi hak menyatakan pendapat ini. Misalnya, kata dia, penggunaan hak ini justru bisa dipakai untuk menaikkan citra Partai Demokrat menjelang Pemilihan Umum 2014.
“Sekarang kasus Century justru menyandera Partai Demokrat,” ujarnya. Karena itu, Bambang meminta Partai Demokrat merenungkan baik-baik untung-rugi menggunakan hak menyatakan pendapat ini secara politis.
Meski dibujuk begitu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tampaknya bergeming. Dia berkukuh bahwa hak menyatakan pendapat dalam kasus Century tidak dibutuhkan. "Serahkan saja kepada proses hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Anas melalui siaran persnya, kemarin.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengaku telah dilobi oleh Partai Golkar untuk menyetujui hak menyatakan pendapat. "Ada komunikasi, lobi, dan wacana yang disampaikan kepada kami, tentu kami menghormati itu,” kata Hidayat ketika dihubungi kemarin. Namun partainya, ujar dia, tetap menyerahkan kasus ini ke tangan KPK.
Gerakan untuk mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat ini mencuat setelah Ketua KPK Abraham Samad mempersilakan parlemen berjalan sendiri dalam kasus Century. Pernyataan itu disampaikan Abraham seusai rapat kerja KPK dengan tim pengawas Century, Selasa lalu.
Ketika itu, menjawab desakan anggota DPR untuk memastikan status hukum Wakil Presiden Boediono, Abraham Samad menegaskan bahwa proses politik di parlemen bisa berjalan tanpa penetapan status hukum Boediono di KPK.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah.
Dalam diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema “Efek Domino Century-Boediono” di Cikini, Jakarta, kemarin, politikus Partai Hanura, Akbar Faisal, kembali mendesak KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka. Ketika Bank Century diselamatkan, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Berbicara dalam diskusi yang sama, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Denni Purbasari, mengatakan kebijakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century merupakan kebijakan yang tepat. “Bagi ekonom seperti saya, penyelamatan Century memang 100 persen sesuai logika yang diajarkan dalam ilmu ekonomi,” ujar Denni.
WAYAN AGUS PURNOMO | PRIHANDOKO | TRI SUHARMAN | FANNY
Berita lain:
Boediono Cerita Sejarah Wayang
Wapres Boediono Buka Wayang Summit 2012
Banjir Mulai Melanda Beberapa Daerah di Jambi
Teten Klaim Jantungnya Paling Kuat Seperti Atlet