TEMPO.CO , Jakarta:Baik budi di mata tetangga, Yamani punya banyak catatan miring di lingkungan Mahkamah Agung. “Reputasinya kurang bagus,” kata Djoko Sarwoko, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pekan lalu, sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 26-30 November 2012. Djoko tak bersedia membuka semua apa saja yang dia ketahui.
Achmad Yamanie mengundurkan diri sebagai hakim agung Mahkamah Agung. Menurut Djoko Sarwoko, hakim Yamanie diminta mundur karena berperilaku tak profesional. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Komisi Yudisial tengah mengusut 15 pengaduan prihal sepak terjang Yamanie, antara lain: berhubungan dengan kasus narkotik, penggelapan, dan suap. Kasus Hanky Gunawan hanya salah satunya. Pada 27 Mei 2011, misalnya, sebagai ketua majelis hakim kasasi, Yamanie membebaskan Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong dari hukuman 17 tahun penjara.
Liong-Liong divonis bersalah oleh pengadilan karena menerima paket sabu-sabu lebih dari 1 kilogram. Tapi, di tingkat kasasi, Yamanie dinyatakan tak bersalah.
Di luar kasus narkotik, pada 18 Oktober lalu, Yamanie kembali membuat putusan janggal. Dia menguatkan hukuman penjara seumur hidup atas Sun An dan Ang Ho. Kedua lelaki ini dituduh menjadi otak pembunuhan berencana Khowito alias Awie dan Dora Halim. Padahal, polisi belum menangkap empat orang yang diduga membunuh pasangan suami-istri itu.
JAJANG JAMALUDIN | ISTMAN MUSA | SANDI F | HARIE INSANI (BANJARMASIN)
Baca juga:
Pergub Parkir Disomasi David, Jokowi Malah Senang
Jokowi Optimistis Atasi Banjir, Tapi...
KRL Mania: Rel Putus di Cilebut, PT KAI Ikut Andil
Produsen Sapi Terbesar Tangerang Terancam Tutup
Kereta Monorail akan Dilengkapi Wifi
BNPB: Memompa Air di Kampung Pulo, Percuma
KRL Tak Sampai Bogor, Tarif Angkot Melonjak