Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istana: Century Jangan Dibawa ke Ranah Politik  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sudi Silalahi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Sudi Silalahi. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi enggan mengomentari ihwal hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century. "Kami tetap mengedepankan proses hukum," kata Sudi di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad malam, 25 November 2012.

Dalam kasus Century, menurut Sudi, lebih baik mengedepankan proses hukum. Sebabnya, "panglima" dalam kasus itu adalah proses hukum, bukan politik. "Jangan dibawa ke (ranah) politik. Karena kalau dibawa ke politik jadinya antah-berantah," ujar Sudi. "Tidak ada kepastian hukum dalam politik."

Hingga kini, Fraksi Partai Golkar terus berupaya menggolkan hak menyatakan pendapat dalam kasus pengucuran dana talangan ke Bank Century. Selain Golkar, penggunaan hak itu baru didukung Fraksi Partai Hanura. "Lobi terus kami lakukan," kata anggota tim pengawas kasus Century dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Namun, Bambang enggan menjelaskan fraksi mana saja yang sudah didekati para politikus Partai Beringin. Yang jelas, sampai saat ini, fraksi yang sudah tegas menolak penggunaan hak tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Jika diterima, hal ini menjadi pintu masuk menuju pemakzulan (impeachment).

Gerakan untuk mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat ini mencuat setelah Ketua KPK Abraham Samad mempersilakan parlemen berjalan sendiri dalam kasus Century. Pernyataan itu disampaikan Abraham seusai rapat kerja KPK dengan tim pengawas Century, Selasa lalu.

Ketika itu, menjawab desakan anggota DPR untuk memastikan status hukum Wakil Presiden Boediono, Abraham Samad menegaskan bahwa proses politik di parlemen bisa berjalan tanpa penetapan status hukum Boediono di KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah

Menurut Sudi, langkah yang diambil Boediono untuk Bank Century saat ia menjabat Gubernur Bank Indonesia tidak bisa dipidanakan. "Kebijakan tidak bisa dipidanakan," katanya.

Apalagi kebijakan itu terbukti telah menyelamatkan perekonomian Indonesia saat krisis 2008. "Kalau tidak ada kebijakan itu, negara kita hancur seperti 1998. Siapa (yang mau) bertanggung jawab?" ucap Sudi.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Masuk TV Al-Jazeera

Faisal Basri: Ical Jadi Cawapres, Indonesia Kiamat 

Larang Posko, Jokowi Dinilai Kontraproduktif 

Jokowi Berlari Lincah Bak Kancil 

Jokowi: Posko Banjir Cukup Satu 

Jokowi Ogah Lama-lama Putuskan Nasib Monorel  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

13 hari lalu

Proyek perancangan Memorial Park di ibu kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.


Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

19 hari lalu

Istana Kepresidenan Haiti. Foto : Wikipedia
Geng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince

Geng-geng kriminal Haiti melancarkan serangan besar-besaran terhadap beberapa kantor pemerintah, termasuk Istana Kepresidenan


Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

51 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?

Menlu Retno Marsudi, yang sempat diisukan akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju, balik bertanya kepada wartawan yang mengkonfirmasi kabar tersebut


Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

10 Januari 2024

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mendukung mantan Menteri Dalam Negeri Mariusz Kaminski dan wakilnya Maciej Wasik dari partai Hukum dan Keadilan (PiS), di depan kantor polisi tempat kedua politisi tersebut ditahan di Warsawa, Polandia, 9 Januari 2024. REUTERS/Karol Badohal
Polisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan

Penangkapan mereka terjadi di tengah perselisihan antara Presiden Polandia Andrzej Duda dan pemerintahan baru Perdana Menteri Donald Tusk.


Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

21 Desember 2023

Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara
Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN

Jokowi hari ini meninjau perkembangan pembangunan kompleks Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.


KTT ASEAN 2023, Satpol PP DKI Kerahkan 2.235 Personelnya untuk Bantu Pengamanan

4 September 2023

Sejumlah kendaraan dan warga yang tengah berolahraga melintasi jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 3 September 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin pada hari ini dikarenakan menyambut pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
KTT ASEAN 2023, Satpol PP DKI Kerahkan 2.235 Personelnya untuk Bantu Pengamanan

Ada tiga tugas pengamanan KTT ASEAN 2023 yang akan dilakukan Satpol PP DKI.


Upacara Kemerdekaan Yogya di Gedung Agung, Ini Sejarah Istana Kepresidenan

17 Agustus 2023

Upacara Kemerdekaan RI ke 78 di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta. Dok.istimewa.
Upacara Kemerdekaan Yogya di Gedung Agung, Ini Sejarah Istana Kepresidenan

Saat Yogyakarta menjadi ibu kota RI saat berusia muda, Gedung Agung digunakan sebagai Istana Kepresidenan.


Upacara HUT RI ke-78 di Istana, Sejumlah Penampilan Kejutan Disiapkan

15 Agustus 2023

Sejumlah anggota Paskibraka mengibarkan bendera dalam gladi kotor Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 13 Agustus 2023. Puncak peringatan HUT RI akan digelar pada 17 Agustus 2023. ANTARA/Sigid Kurniawan
Upacara HUT RI ke-78 di Istana, Sejumlah Penampilan Kejutan Disiapkan

Selain hiburan, Arkamelvi menyebut tidak akan ada perbedaan dalam rangkaian upacara bendera di HUT RI ke-78.


Intip Fasilitas dan Luas Istana Kepresidenan di IKN, Ada Apa Saja?

31 Juli 2023

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Kementerian PUPR. ANTARA/HO
Intip Fasilitas dan Luas Istana Kepresidenan di IKN, Ada Apa Saja?

total luas kawasan dari Istana Kepresidenan di IKN adalah sekitar 55 hektare (ha) dan sudah mencakup kawasan hijau


Istana Siapkan 8 Ribu Undangan Upacara Peringatan Detik Proklamasi

31 Juli 2023

Presiden Joko WIdodo menyerahkan Sang Saka Merah Putih kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2022. HUT ke-77 RI tersebut mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. ANTARA FOTO/POOL/Sigid Kurniawan
Istana Siapkan 8 Ribu Undangan Upacara Peringatan Detik Proklamasi

Undangan akan disiapkan baik bagi yang akan mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi pada pagi hari maupun sore hari.