TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad mengatakan komisinya bakal memanggil Inspektur Jenderal, Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator surat izin mengemudi paling lambat pekan depan. Sumber Tempo di lembaga antikorupsi itu menyatakan mantan Kepala Korlantas itu bakal dipanggil Senin 3 Desember.
"Surat pemanggilan akan dilayangkan besok (Selasa 27 November ke Polri untuk dipanggil Senin pekan depan," ujar sumber tersebut.
Menurut dia surat pemanggilan terhadap Djoko telah dipersiapkan pada hari ini, Senin, 26 Desember. "Surat sudah diteken pimpinan," ujarnya.
Djoko Susilo yang juga mantan Gubernur Akademi Kepolisian diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 100 miliar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Sumber lainnya menyatakan, KPK sudah berencana menahan Djoko bila diperiksa lagi. Kemungkinan dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer Guntur yang dipinjam KPK dari TNI.
Namun sebelum Djoko dijebloskan ke penjara tentara itu. Sumber membeberkan bahwa KPK akan menggunakan 'skenario' tertentu agar tidak menimbulkan konflik dengan Polri. Apa skenario itu? Sumber hanya menyatakan , "Nanti akan kamu lihat sendiri."
TRI SUHARMAN
Berita populer:
Kenapa Munarman Dipukul Gara-gara Klakson?
Munarman Jadi Topik Paling Hot di Twitter
Munarman Dikeroyok, Begini Awal Ceritanya
Hotma: Bambang Widjojanto Jangan Banyak Komentar
Sisi Gelap Hakim Yamanie