TEMPO.CO, Yogyakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta memusnahkan 12 ekor bangkai satwa langka berbagai jenis di Taman Satwa Wildlife Rescue Centre Jogja, Kabupaten Kulonprogo, Senin, 26 November 2012. Salah satu satwa langka yang dimusnahkan dengan cara dibakar di incinerator itu merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang kasusnya selesai ditangani Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo.
"Sesuai peraturan perundangan, satwa langka yang sudah mati memang harus dimusnahkan dan tidak boleh diawetkan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta, Titik Sudaryati, sebelum acara pemusnahan satwa.
Bangkai satwa langka yang dimusnahkan itu adalah tujuh ekor Kuntul, dan masing-masing satu ekor Cekakak Jawa, kucing hutan, Kakaktua Tanimbar, Sikep Madu, serta Elang Ular Bido. Bangkai Elang Ular Bido yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perdagangan satwa langka.
"Tersangka perdagangan elang tersebut ada dua orang. Mereka adalah pedagang dari Bantul dan Kulonprogo. Kasusnya sudah selesai ditangani oleh Pengadilan Negeri Wates. Mereka dikenai hukuman," ujar Titik.
Dua pedagang elang itu ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Kalibawang, Kulonprogo, 24 April 2012. Polisi juga menyita enam ekor elang berbagai jenis dari tangan tersangka. Enam ekor elang itu kemudian dititipkan di Taman Satwa Wildlife Rescue Centre Jogja di Kulonprogo.
"Saat datang, seekor Elang Ular Bido dalam kondisi sakit parah. Kami sudah berusaha sekuat tenaga merawatnya dengan obat-obatan serta infus. Namun nyawanya tetap tak terselamatkan. Elang Ular Bido itu akhirnya mati pada tanggal 7 September 2012," kata Dian Tresno Wikanti, dokter hewan di Taman Satwa Wildlife Rescue Centre Jogja.
Sebagai lembaga konservasi yang memperoleh izin dari Departemen Kehutanan RI, Taman Satwa Wildlife Rescue Centre Jogja di Kulonprogo berhak merehabilitasi satwa langka hasil sitaan negara maupun serahan dari masyarakat. Satwa yang direhabilitasi di taman satwa tersebut merupakan satwa milik negara. Karena itu, lanjut Dian, jika ada satwa yang mati, tetap harus dilaporkan ke pemerintah melalui BKSDA setempat.
Taman Satwa Wildlife Rescue Centre Jogja di Kulonprogo saat ini merawat sekitar 150 ekor satwa langka dari berbagai jenis. Sebagian di antaranya sedang dalam proses rehabilitasi untuk dilepas kembali ke habitat alaminya.
HERU CN
Berita lain:
Sisi Gelap Hakim Yamanie
Jokowi Ogah Lama-lama Putuskan Nasib Monorel
Hotma: Bambang Widjojanto Jangan Banyak Komentar
Laga Indonesia Kontra Laos Jadi Trending Topic
Munarman Jadi Topik Paling Hot di Twitter