TEMPO.CO, Cilacap - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencokok tujuh gembong narkotik dan obat-obatan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Direktur BNN Benny Jozua Mamoto mengatakan sebagian besar narapidana yang dicokok beraksi lagi meski terancam hukuman mati. "Ini penangkapan bedol desa," kata Benny di Nusa Kambangan, Selasa, 27 November 2012.
Tujuh narapidana itu adalah Hillary K. Chimezie, Obina, Mustofa, Yadi Mulyadi, Rudi, Silvester, dan Yoyok. Ketujuh napi ditangkap lagi karena diduga mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara. "Tujuh napi itu terkait dengan kasus yang berbeda-beda," katanya.
Di Pulau Nusa Kambangan ada tiga lokasi lembaga pemasyarakatan (LP), yakni LP Batu, LP Pasir Putih, dan LP Narkotika. Puluhan anggota reserse BNN akan berpencar untuk mencokok tujuh napi yang tersebar di tiga LP tersebut. Hingga berita ini dibuat, proses penangkapan kembali masih berlangsung.
Benny mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotik yang melibatkan wartawati berinisial AC. Beberapa pekan lalu BNN menangkap seorang wartawati pengedar narkoba dan menyita 3,8 kilogram sabu serta barang bukti lainnya.
Rencananya ketujuh napi akan dibawa ke markas BNN di Jakarta. Mereka akan menempuh 10 jam perjalanan dari Cilacap menuju Jakarta dengan mengendarai bus yang disiapkan BNN.
ANANDA BADUDU
Berita terpopuler lainnya:
Mantan Dirut Merpati Kini Berdagang Motor
Tuduhan Marzuki Alie Dibantah Dubes RI di Jerman
Di DPR, Dipo Dicecar Soal Kongkalikong Anggaran
Kalla Bakal Gembosi Aburizal?
Kasus @Triomacan2000 Masuk Kejaksaan Agung
Politikus DPR Anggap Bos Merpati Berlebihan