Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Izin Berlapis Bank Tekankan Aspek Pemerataan  

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta-Juru bicara Bank Indonesia Difi Johansyah mengatakan pemberlakuan izin berlapis (multiple license) dalam bisnis perbankan menekankan pada aspek pemerataan. Bank Indonesia memberikan tingkat kesulitan bagi bank yang hendak membuka cabang usahanya.

Menurut Difi, untuk membuka cabang, suatu bank harus memadai dulu modal intinya. Untuk itu, Bank Indonesia membagi kegiatan usaha bank dalam empat kelompok berdasarkan modal inti.

BI menetapkan bank dengan modal inti Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebagai kategori kelompok kegiatan usaha satu. Kelompok usaha dua dengan modal inti Rp 1-5 triliun. Kelompok usaha tiga modal intinya Rp 5-30 triliun. Dan bank-bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun sebagai kelompok usaha empat.

Kelompok kegiatan usaha ini kemudian dinamakan dari Buku 1 hingga Buku 4. "Semakin tinggi buku dan semakin tinggi modal inti yang dimiliki bank, semakin luas cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank," kata Difi ketika menggelar jumpa wartawan di kantornya, Selasa, 27 November 2012.

Berdasar kelompok tersebut, menurut ia, ada hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh bank dengan kategori yang dinilai belum memiliki modal cukup untuk melakukan suatu aktivitas. Misalnya, untuk kegiatan penyertaan bank umum kepada lembaga keuangan, bank dengan kategori Buku 1 belum diperkenankan melakukannya.

Selain itu, BI juga membagi wilayah di Indonesia dalam enam zona berdasarkan kepadatan keberadaan kantor cabang. Mulai dari Zona 1 yang terdiri atas DKI Jakarta dan luar negeri.

Zona 2, wilayah Jawa dan Bali. Zona 3, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Zona 4, Papua, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zona 5, Aceh, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat. Zona 6, Papua Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Difi menegaskan, setiap bank yang sudah membuka sebanyak tiga cabang di zona satu sejak peraturan ini diberlakukan, bank tersebut wajib membuka satu cabang di zona lima atau enam."Ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan untuk akses perbankan yang semakin aman dan mudah terjangkau masyarakat," katanya. 

Dari tiap-tiap zona, BI menetapkan nilai koefisien tertentu yang akan dikalikan dengan patokan biaya pembukaan kantor berdasarkan kategori kelompok usaha. Dengan demikian, perhitungan permodalannya akan jauh lebih besar bila bank ingin membuka kantor baru di wilayah-wilayah yang termasuk zona satu dan dua, ketimbang membuka di wilayah-wilayah lainnya.

"Nanti ada rumusannya, sehingga bank akan diketahui tingkat eligibilitasnya untuk membuka kantor baru. Apakah modal intinya positif atau tidak untuk membuka cabang sebelum diberikan izinnya," katanya. 

GUSTIDHA BUDIARTIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

1 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

9 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

11 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

14 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

14 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

16 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

16 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

17 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

17 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.


OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

18 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024