TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Bank Indonesia Difi Johansyah mengatakan pemberlakuan izin berlapis (multiple license) dalam bisnis perbankan menekankan pada aspek pemerataan. Bank Indonesia memberikan tingkat kesulitan bagi bank yang hendak membuka cabang usahanya.
Menurut Difi, untuk membuka cabang, suatu bank harus memadai dulu modal intinya. Untuk itu, Bank Indonesia membagi kegiatan usaha bank dalam empat kelompok berdasarkan modal inti.
BI menetapkan bank dengan modal inti Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebagai kategori kelompok kegiatan usaha satu. Kelompok usaha dua dengan modal inti Rp 1-5 triliun. Kelompok usaha tiga modal intinya Rp 5-30 triliun. Dan bank-bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun sebagai kelompok usaha empat.
Kelompok kegiatan usaha ini kemudian dinamakan dari Buku 1 hingga Buku 4. "Semakin tinggi buku dan semakin tinggi modal inti yang dimiliki bank, semakin luas cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank," kata Difi ketika menggelar jumpa wartawan di kantornya, Selasa, 27 November 2012.
Berdasar kelompok tersebut, menurut ia, ada hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh bank dengan kategori yang dinilai belum memiliki modal cukup untuk melakukan suatu aktivitas. Misalnya, untuk kegiatan penyertaan bank umum kepada lembaga keuangan, bank dengan kategori Buku 1 belum diperkenankan melakukannya.
Selain itu, BI juga membagi wilayah di Indonesia dalam enam zona berdasarkan kepadatan keberadaan kantor cabang. Mulai dari Zona 1 yang terdiri atas DKI Jakarta dan luar negeri.
Zona 2, wilayah Jawa dan Bali. Zona 3, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Zona 4, Papua, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
Zona 5, Aceh, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat. Zona 6, Papua Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Difi menegaskan, setiap bank yang sudah membuka sebanyak tiga cabang di zona satu sejak peraturan ini diberlakukan, bank tersebut wajib membuka satu cabang di zona lima atau enam."Ini demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan untuk akses perbankan yang semakin aman dan mudah terjangkau masyarakat," katanya.
Dari tiap-tiap zona, BI menetapkan nilai koefisien tertentu yang akan dikalikan dengan patokan biaya pembukaan kantor berdasarkan kategori kelompok usaha. Dengan demikian, perhitungan permodalannya akan jauh lebih besar bila bank ingin membuka kantor baru di wilayah-wilayah yang termasuk zona satu dan dua, ketimbang membuka di wilayah-wilayah lainnya.
"Nanti ada rumusannya, sehingga bank akan diketahui tingkat eligibilitasnya untuk membuka kantor baru. Apakah modal intinya positif atau tidak untuk membuka cabang sebelum diberikan izinnya," katanya.
GUSTIDHA BUDIARTIE