TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hariyadi Sukamdani, memaparkan, setidaknya terdapat 10 ribu buruh yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Soalnya, hingga saat ini, sudah ada sebanyak 100 perusahaan garmen yang menyatakan mau tutup akibat kebijakan tersebut," ujar Hariyadi ketika dihubungi Selasa, 27 November 2012.
Jumlah buruh tersebut, katanya, baru dari industri garmen. Di luar itu, masih ada pengusaha sepatu yang juga sudah menyampaikan niat untuk menutup usaha mereka karena tak sanggup memikul beban kenaikan biaya produksi akibat naiknya upah pegawai.
Perusahaan yang sudah menyampaikan niatan untuk menutup usahanya tersebut rata-rata merupakan usaha padat karya di Kawasan Berikat Nusantara. Perusahaan tersebut, kata Hariyadi, rata-rata bergerak di bidang usaha garmen yang dikembangkan oleh pengusaha Korea dan Jepang. Bahkan, menurut dia, Duta Besar Korea dan Jepang sudah menyampaikan keluhan mereka atas kebijakan kenaikan UMP ini pada Kadin dan Apindo.
Ia mengaku tidak tahu soal adanya rapat yang digelar oleh pemerintah untuk membahas kenaikan UMP ini di Istana Merdeka. Menurut dia, apabila pengusaha diundang untuk membahas, mereka juga tidak bersedia hadir karena pendapat mereka selama ini juga tidak dihargai pemerintah. "Ini akibat kebijakan populis pemerintah sendiri. UKM bisa remuk, padat karya juga tutup," kata dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopuler
Dua Pemukul Munarman Ditangkap
Bekas Ajudan Kepala Polda Terlibat Perampokan
Satpol PP Serahkan Soal Alih Tugas Ke Jokowi
Jokowi Sumbang Duit Buat Bikin Tanggul
Dahsyatnya Korban Kecelakaan Lalu Lintas