TEMPO.CO, Jakarta - PT Antam (Persero) Tbk (Antam) saat ini memiliki empat izin usaha pertambangan (IUP) dengan status eksplorasi di Provinsi Jambi. Dua IUP eksplorasi berada di Kabupaten Merangin dan dua lainnya di Kabupaten Sarolangun.
Corporate Secretary PT Antam, Tedy Badrujaman, menjelaskan kedua IUP di Kabupaten Sarolangun tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 dengan luas 5.000 hektare dan SK Bupati Nomor 45 Tahun 2011 dengan luas 4.983 hektare.
Kedua IUP tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas, bukan kawasan hutan lindung. “Dengan demikian, tidak benar Antam telah melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sarolangun,” kata Tedy, mengklarifikasi berita sebelumnya (baca juga: PT Aneka Tambang Terobos Hutan Lindung).
Dia menambahkan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atas IUP Antam Nomor 44 Tahun 2011 di Kabupaten Sarolangun telah diajukan pada 2 Februari 2012 dan disetujui pada 5 September 2012, sesuai dengan SK Nomor 489/MenHut-II/2012. Sedangkan untuk IUP Nomor 45 Tahun 2011, permohonan IPPKH diajukan pada15 Februari 2012 dan disetujui pada 5 Oktober 2012, sesuai dengan SK Nomor 563/MenHut-II/2012.
Sambil menunggu keluarnya IPPKH tersebut, menurut Tedy, Antam belum melakukan kegiatan eksplorasi dan masih pada tahap persiapan kegiatan berupa rencana rute pengangkutan logistik, perbaikan jalan, dan penentuan lokasi basecamp. Antam tidak pernah melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan yang telah ditentukan, sebelum keluarnya IPPKH tersebut.
Antam telah menerima surat perintah penghentian sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan lainnya, yaitu Surat Nomor 522/300a/PKBHKA/DisBunHut yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Sarolangun pada 30 April 2012. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan sosialisasi bahwa Antam memang belum melakukan eksplorasi. Antam tidak pernah menerima lagi teguran maupun peringatan dari pemerintah daerah setempat sejak saat itu.
Tedy mengatakan, sebelumnya Antam juga telah melakukan sosialisasi mengenai keberadaan Antam di wilayah tersebut serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan pada 12 Februari 2012 dan dihadiri oleh enam kepala desa, Camat Batangasai, dan warga sekitar yang terdekat dengan lokasi IUP.
Sedangkan kegiatan eksplorasi Antam yang dilakukan di Kabupaten Merangin telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah disetujui dan juga berada di luar kawasan hutan lindung.
“Antam tidak memiliki mempunyai izin usaha pertambangan seluas 288,44 hektare di wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, seperti diberitakan sebelumnya,” ujar Tedy.
GRACE S GANDHI
Berita Pilihan:
Alasan Asosiasi Penumpang Kereta Mensomasi PT KAI
TKI yang Dianiaya di Malaysia Lupa Ingatan
Mc Donalds Rating Sahamnya Jeblok
Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak
Ini Perubahan Rute di Soekarno-Hatta Besok
Ketika Si Mungil di Genggaman Selebritas