Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antam Jelaskan Izin Pertambangan di Jambi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Gedung Aneka Tambang Unit Geomin. Tempo/Arnold Simanjuntak
Gedung Aneka Tambang Unit Geomin. Tempo/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Antam (Persero) Tbk (Antam) saat ini memiliki empat izin usaha pertambangan (IUP) dengan status eksplorasi di Provinsi Jambi. Dua IUP eksplorasi berada di Kabupaten Merangin dan dua lainnya di Kabupaten Sarolangun.

Corporate Secretary PT Antam, Tedy Badrujaman, menjelaskan kedua IUP di Kabupaten Sarolangun tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 dengan luas 5.000 hektare dan SK Bupati Nomor 45 Tahun 2011 dengan luas 4.983 hektare.

Kedua IUP tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas, bukan kawasan hutan lindung. “Dengan demikian, tidak benar Antam telah melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sarolangun,” kata Tedy, mengklarifikasi berita sebelumnya (baca juga: PT Aneka Tambang Terobos Hutan Lindung).

Dia menambahkan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atas IUP Antam Nomor 44 Tahun 2011 di Kabupaten Sarolangun telah diajukan pada 2 Februari 2012 dan disetujui pada 5 September 2012, sesuai dengan SK Nomor 489/MenHut-II/2012. Sedangkan untuk IUP Nomor 45 Tahun 2011, permohonan IPPKH diajukan pada15 Februari 2012 dan disetujui pada 5 Oktober 2012, sesuai dengan SK Nomor 563/MenHut-II/2012.

Sambil menunggu keluarnya IPPKH tersebut, menurut Tedy, Antam belum melakukan kegiatan eksplorasi dan masih pada tahap persiapan kegiatan berupa rencana rute pengangkutan logistik, perbaikan jalan, dan penentuan lokasi basecamp. Antam tidak pernah melakukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan yang telah ditentukan, sebelum keluarnya IPPKH tersebut.

Antam telah menerima surat perintah penghentian sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan lainnya, yaitu Surat Nomor 522/300a/PKBHKA/DisBunHut yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Sarolangun pada 30 April 2012. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan sosialisasi bahwa Antam memang belum melakukan eksplorasi. Antam tidak pernah menerima lagi teguran maupun peringatan dari pemerintah daerah setempat sejak saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tedy mengatakan, sebelumnya Antam juga telah melakukan sosialisasi mengenai keberadaan Antam di wilayah tersebut serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan pada 12 Februari 2012 dan dihadiri oleh enam kepala desa, Camat Batangasai, dan warga sekitar yang terdekat dengan lokasi IUP.

Sedangkan kegiatan eksplorasi Antam yang dilakukan di Kabupaten Merangin telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah disetujui dan juga berada di luar kawasan hutan lindung.

“Antam tidak memiliki mempunyai izin usaha pertambangan seluas 288,44 hektare di wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, seperti diberitakan sebelumnya,” ujar Tedy.

GRACE S GANDHI

Berita Pilihan:
Alasan Asosiasi Penumpang Kereta Mensomasi PT KAI

TKI yang Dianiaya di Malaysia Lupa Ingatan

Mc Donalds Rating Sahamnya Jeblok

Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak

Ini Perubahan Rute di Soekarno-Hatta Besok

Ketika Si Mungil di Genggaman Selebritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.