TEMPO.CO, Gowa - Kericuhan mewarnai persidangan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu, 28 November 2012. Entah siapa yang memulai duluan. Tiba-tiba aksi jambak-jambakan rambut, saling tendang, dan lontaran kata-kata kasar antara keluarga terdakwa dan korban sontak menyita perhatian pengunjung sidang yang sempat membuat sidang sejenak terhenti.
Bahkan, R, 17 tahun, pelaku pencabulan anak di bawah umur jadi bulan-bulanan akibat dipukuli oleh keluarga korban yang kebanyakan dari kaum ibu-ibu. Beruntung, aparat kepolisian dan pengamanan sidang segera mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang. R digiring menuju ruang tahanan pengadilan.
Samsinah, 49 tahun, keluarga korban, mengaku tidak menerima perlakuan keluarga terdakwa yang terkesan memberi tantangan saat bersama-sama mengikuti sidang. "Mereka memang sengaja memancing keributan," katanya. Aksi saling teriak disertai makian berlanjut sampai ke jalanan di depan Kantor Pengadilan Sungguminasa.
Setelah itu, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa kembali dilanjutkan. Jaksa Hera membacakan tuntutan bagi R dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keluarga korban yang mendengar setelah pembacaan tuntutan itu mengaku tidak puas. "Ini sudah berdasarkan UU Perlindungan Anak," ujar Hera membela.
Bunga, 3 tahun, bukan nama sebenarnya, menjadi korban pencabulan R pada akhir September lalu. Saat itu, korban diajak masuk bermain game seluler ke dalam rumah pelaku di Jalan Bontobiraeng, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Perbuatan R ketahuan setelah Bunga merasakan sakit pada alat kelamin saat buang air kecil. Anak polos ini pun bercerita kepada keluarganya bahwa R pernah memasukkan tangannya ke dalam alat kelamin korban. Dari hasil visum, terdapat luka sobek pada alat kelamin korban. "Pelaku memang suka isap lem. Anaknya sudah tidak sekolah. Keponakan saya ini sangat kasihan. Ayahnya sudah meninggal dunia," kata Samsinah.
IRFAN ABDUL GANI
Berita Terpopuler:
KPK Diserang Duet Polisi dan DPR
Jokowi dan SBY Tanam Pohon, Artis-artis Ini Ikut
Sidang Yamanie, Anggota Majelis Kehormatan 7 Orang
Ikatan Ahli dan Sarjana Dukung DPR ke Jerman